CPNS dan PPPK 2024

Mengenal Tugas Kataloger Pemula, Formasi CPNS 2024 Kementerian Pertahanan untuk Lulusan SMA

Artikel ini menyajikan tugas kataloger pemula, yang terdapat dalam formasi CPNS 2024 di Kementerian Pertahanan untuk lulusan SMA.

|
Tribun Sumsel
Mengenal Tugas Kataloger Pemula, Formasi CPNS 2024 Kementerian Pertahanan untuk Lulusan SMA 

TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta lulusan sekolah menengah atas maupun kejuruan (SMA-SMK) dapat mengikuti dan melamar CPNS 2024 di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Alokasi yang tersedia untuk jenjang pendidikan SMA yakni formasi Kataloger Pemula sebayak 467 formasi CPNS.

Formasi CPNS 2024 Kementerian Pertahanan dalam format PDF [download disini]

Sebagai informasi, Kataloger adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi material pertahanan. 

Adapun menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Kabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan, bahwa: 

Kataloger mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan, mulai dari identifikasi data materiel, kodifikasi data materiel dan publikasi katalog pertahanan sesuai tingkat kompetensinya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 8 Butir kegiatan dan uraian tugas jabatan Kataloger Pemula/Pelaksana Pemula, yaitu:

1. Melakukan kegiatan identifikasi data materiel pertahanan kategori sangat sederhana

2. Melakukan perekaman data hasil identifikasi data materiel ke dalam database terminal sementara kategori sangat sederhana

3. Menyusun rencana kegiatan kodifikasi data materiel pertahanan untuk kegiatan pemilihan nama baku

4. Melakukan kegiatan kodifikasi data materiel pertahanan untuk kegiatan pemilihan nama baku

5. Melakukan perekaman data materiel pada database (terminal sementara) dari hasil kodifikasi data materiel untuk kegiatan pemili han nama baku

8. Melakukan kegiatan menyusun publikasi katalog sesuai format dari NCB ke pengguna (sumber)

7. Melakukan kegiatan menyusun publikasi katalog dalam bentuk CD untuk penggu na sebagai anggota

8. Melakukan kegiatan menyusun buletin publikasi katalog untuk publik dalam bentuk buletin sebagai anggota.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved