Korupsi PT SP2J

Sidang Perdana Kasus Jargas Palembang, JPU Dakwa 4 Eks Pejabat PT SP2J Rugikan Negara Rp 3,9 M

Pada proyek tersebut Ahmad Novan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi jargas PT SP2J menjalani sidang di Pengadi Negeri Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat manatan pejabat BUMD PT SP2J menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/8/2024).

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan instalasi pipa jargas tahun 2019.

Empat terdakwa ialah Ahmad Novan mantan Dirut PT SP2J, Antoni Rais Direktur Jargas, Rubinsi Direktur Keuangan, dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan PT SP2J hadir di persidangan.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor, Pitriadi SH MH.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel menguraikan jika mulanya terdakwa Ahmad Novan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Walikota Palembang pada 13 Juni 2019 senilai Rp 22,5 miliar. 

Pada proyek tersebut Ahmad Novan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK.

Kemudian dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar atau 98,86 persen dari yang diajukan.

Baca juga: Tanpa Borgol & Rompi Tahanan, 4 Eks Pejabat PT SP2J Palembang Korupsi Jargas Ditahan di Rutan Pakjo

Baca juga: Berkas Lengkap, 4 Mantan Petinggi PT SP2J Palembang Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejari

Lanjut JPU, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung, yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J.

Dalam pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Novan, senilai Rp 1,8 miliar. 

"Serta perbuatan terdakwa juga menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 3,9 miliar, " kata JPU.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat merugikan negara senilai Rp 3,9 miliar dengan pidana pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. 

Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Setelah membacakan surat dakwaan, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada 6 September 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum tiga terdakwa. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved