Ammar Zoni Ditangkap Narkoba

Hakim Vonis Ammar Zoni Dengan Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. Sang Aktor Menerima

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara tiga tahun dikruang masa penahanan.

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Sidang putusan artis peran Ammar Zoni dalam kasus narkoba ketiganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). 

Setelah sama-sama dibebaskan, Akri dan Ammar Zoni tetap berhubungan baik.

Akri yang tidak memiliki uang setelah bebas melibatkan Ammar Zoni untuk memberikan modal bisnis narkoba.

Di ruang sidang itu Ammar Zoni diketahui mengirimkan uang Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika.

"Saya mengajak Ammar Zoni biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli," kata Akri, Selasa siang, dilansir dari Tribunnews.com.

Sabu yang dibeli Akri memakai uang Rp 50 juta milik Ammar Zoni itu dijual kembali.

Akri mengambil keuntungan Rp 5 juta dalam waktu 3 hari, sementara Ammar Zoni akan mendapat sabu gratis seberat 5 gram.

"Uang Rp 50 juta itu untuk (beli) berapa gram sabu?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"100 gram," jawab Akri.

Menurutnya, 5 gram dari 100 gram itu diberikan ke Ammar Zoni.

Sebanyak 95 gram sabu diberikan Akri ke seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.

Berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal bisnis narkoba.

"Uang Rp 50 juta itu bukan utang-piutang, tapi merupakan modal bisnis narkoba," kata jaksa.

Alasan Ammar Zoni Jual Akun Instagram Terungkap, Bantah Tengah Bangkrut, Dekatkan Diri Pada Tuhan (Youtube Kompas TV - ig/ammarzoni)

Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan ke Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.

"(Ammar Zoni) Dijanjikan uang Rp 5 juta dalam waktu 3 hari dan ternyata dalam waktu 3 hari lebih nggak balik, yang balik Rp 5 juta sampai Rp 12 juta, kemudian yang dikasih Rp 5 juta dan totalnya Rp 22 juta," jelas jaksa.

Bisnis narkotika itu dijalankan Akri dan Ammar Zoni di apartemen milik mantan suami Irish Bella setelah keduanya bebas.

Ammar Zoni dibebaskan dari Lapas Cipinang pada Oktober 2023, sementara Akri bebas pada satu bulan setelahnya.

(*)

 

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved