Ammar Zoni Ditangkap Narkoba

Hakim Vonis Ammar Zoni Dengan Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. Sang Aktor Menerima

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara tiga tahun dikruang masa penahanan.

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Sidang putusan artis peran Ammar Zoni dalam kasus narkoba ketiganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara tiga tahun dikruang masa penahanan.

Selain itu Ammar Zoni juga didenda Rp 1 Miliar subsiden hukuman penjara selama tiga bulan.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara untuk Ammar Zoni,

Melansir dari Kompas.com, Senin (26/6/2024) Ammar Zoni lantas langsung menerima vonis yang diberikan hakim tersebut.

Adapun Ammar Zoni dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Hakim Ketua Achmad Satibi membacakan isi putusan.

Namun lalu mantan suami Irish Bella ini mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.

Ammar juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur. 

Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024). Terungkap Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja. diduga terlibat jual-beli barang haram bersama pemasok bernama Akri.
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024). Terungkap Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja. diduga terlibat jual-beli barang haram bersama pemasok bernama Akri. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Perlahan, sambil menatap kamera sidang, senyum mulai keluar dari bibir Ammar sembari ia mengusap matanya. 

"Terima kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni. Sementara JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk banding. 

Sebelumnya, Ammar dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Jaksa penuntut umum menyebut Ammar membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa, Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti dari kasus ini adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.

Ammar Zoni Bantah Jadi Pengedar

Dalam sidang sebelumnya Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella membantah tegas soal dirinya berbisnis narkoba.

"Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa (Ammar Zoni) pada Akri Ohakai (terdakwa lain) untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.

Pengakuan Akri yang diberi uang Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk membeli dan menjual narkoba di ruang sidang membuat mantan suami Irish Bella tersebut dituntut hukuman berat.

"Terdakwa (Ammar Zoni) tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," ujar Jon Mathias.

Saat ini Ammar Zoni dan Akri Ohakai adalah terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang sama-sama ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni memberi pinjaman uang Rp 50 juta pada Akri Ohakai untuk menjalankan bisnis biji pala.

"Terdakwa tidak ada niat menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," ucap Jon Mathias.

Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti memberikan modal ke Akri Ohakai untuk menjalani bisnis jual-beli narkotika.

Jon Mathias menyebutkan, bukti transfer uang dari Ammar Zoni untuk Akri Ohakai yang menjadi fakta persidangan tidak bisa dijadikan dasar kalau mantan suami Irish Bella itu terlibat perdagangan narkoba.

"Siapa tahu Ammar kasih modal ke Akri buat bisnis cendol mungkin, nggak ada perjanjian tertulisnya," ucap Jon Mathias.

"Tuduhannya tidak kuat," katanya.

"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman ke Ammar berupa rehabilitasi karena dia pecandu," lanjut Jon Mathias.

Pengakuan Saksi

Ammar Zoni bahkan diduga terlibat jual-beli barang haram itu bersama pemasok bernama Akri.

Hal itu diungkap langsung oleh Akri, saksi yang dihadirkan langsung di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024).

Akri mengaku mengenal Ammar Zoni saat sama-sama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah sama-sama dibebaskan, Akri dan Ammar Zoni tetap berhubungan baik.

Akri yang tidak memiliki uang setelah bebas melibatkan Ammar Zoni untuk memberikan modal bisnis narkoba.

Di ruang sidang itu Ammar Zoni diketahui mengirimkan uang Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika.

"Saya mengajak Ammar Zoni biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli," kata Akri, Selasa siang, dilansir dari Tribunnews.com.

Sabu yang dibeli Akri memakai uang Rp 50 juta milik Ammar Zoni itu dijual kembali.

Akri mengambil keuntungan Rp 5 juta dalam waktu 3 hari, sementara Ammar Zoni akan mendapat sabu gratis seberat 5 gram.

"Uang Rp 50 juta itu untuk (beli) berapa gram sabu?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"100 gram," jawab Akri.

Menurutnya, 5 gram dari 100 gram itu diberikan ke Ammar Zoni.

Sebanyak 95 gram sabu diberikan Akri ke seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.

Berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal bisnis narkoba.

"Uang Rp 50 juta itu bukan utang-piutang, tapi merupakan modal bisnis narkoba," kata jaksa.

Alasan Ammar Zoni Jual Akun Instagram Terungkap, Bantah Tengah Bangkrut, Dekatkan Diri Pada Tuhan (Youtube Kompas TV - ig/ammarzoni)

Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan ke Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.

"(Ammar Zoni) Dijanjikan uang Rp 5 juta dalam waktu 3 hari dan ternyata dalam waktu 3 hari lebih nggak balik, yang balik Rp 5 juta sampai Rp 12 juta, kemudian yang dikasih Rp 5 juta dan totalnya Rp 22 juta," jelas jaksa.

Bisnis narkotika itu dijalankan Akri dan Ammar Zoni di apartemen milik mantan suami Irish Bella setelah keduanya bebas.

Ammar Zoni dibebaskan dari Lapas Cipinang pada Oktober 2023, sementara Akri bebas pada satu bulan setelahnya.

(*)

 

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved