Ammar Zoni Ditangkap Narkoba

Hakim Vonis Ammar Zoni Dengan Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. Sang Aktor Menerima

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara tiga tahun dikruang masa penahanan.

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Sidang putusan artis peran Ammar Zoni dalam kasus narkoba ketiganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara tiga tahun dikruang masa penahanan.

Selain itu Ammar Zoni juga didenda Rp 1 Miliar subsiden hukuman penjara selama tiga bulan.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara untuk Ammar Zoni,

Melansir dari Kompas.com, Senin (26/6/2024) Ammar Zoni lantas langsung menerima vonis yang diberikan hakim tersebut.

Adapun Ammar Zoni dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Hakim Ketua Achmad Satibi membacakan isi putusan.

Namun lalu mantan suami Irish Bella ini mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.

Ammar juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur. 

Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024). Terungkap Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja. diduga terlibat jual-beli barang haram bersama pemasok bernama Akri.
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024). Terungkap Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja. diduga terlibat jual-beli barang haram bersama pemasok bernama Akri. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Perlahan, sambil menatap kamera sidang, senyum mulai keluar dari bibir Ammar sembari ia mengusap matanya. 

"Terima kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni. Sementara JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk banding. 

Sebelumnya, Ammar dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Jaksa penuntut umum menyebut Ammar membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa, Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti dari kasus ini adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.

Ammar Zoni Bantah Jadi Pengedar

Dalam sidang sebelumnya Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella membantah tegas soal dirinya berbisnis narkoba.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved