Pilgub Sumsel 2024
371.188 Suara Ditetapkan KPU Sumsel Sebagai Syarat Minimal Untuk Maju di Pilgub Sumsel 2024
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Kini, komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU provinsi Sumsel nomor 112 tahun 2024, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2024.
Dimana minimal suara sah sebanyak 371.188 suara atau 7,5 persen dari suara sah di Pemilu Legislatif (Pileg) Sumsel 2024 sebesar 4.949.168 suara.
Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, putusan KPU Sumsel ini menimbang dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Iya, sudah ada keputusan KPU Sumsel, dan lengkapnya bisa di download langsung di web site KPU Sumsel, ' Kata Andika singkat.
Salah satu amar putusannya menyebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika telah memenuhi persyaratan.
"Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut, " tulis putusan KPU Sumsel.
Baca juga: 375 Personel Siap Amankan Pendaftaran Cabup-Cawabup OKI Pilkada 2024, Dirikan Pos Pam di Kantor KPU
Baca juga: Ketua KPU Prabumulih Disandera Pendukung Calon Walikota, Polres Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada
Hal ini juga, dalam rangka melaksanakan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Yang dituangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor :339/PL.02.2-BA/16/2024 tentang Penetapan Syarat, minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Dengan adanya keputusan KPU Sumsel tersebut yang mulai berlaku, maka keputusan KPU Sumsel Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan Minimal Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, sebagai Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara untuk tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang.
Khusus hari terakhir massa pendaftaran pada 29 Agustus 2024 nanti, masa pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.