CPNS dan PPPK 2024

Rincian 32 Formasi CPNS di OKI Untuk Tenaga Teknis, Saat Ini Masih Sepi Pendaftar

Menurutnya, sosialisasi persyaratan penerimaan CPNS masyarakat bisa membaca pengumuman yang telah tercantum jelas dan menyeluruh. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Kabid Informasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Cahyadi Ari. 

"Tentu saja usaha harus dibarengi dengan doa yang sama-sama kuatnya dan semoga tahun ini bisa lulus," tutupnya.

Baca juga: Link Surat Lamaran CPNS 2024 Pemkab OKI, Lengkap Surat Pernyataan dan 32 Formasi Tenaga Teknis

Baca juga: LINK PDF Formasi CPNS 2024 BKD Pemkab OKI Beserta Surat Lamaran dan Pernyataan, Ada 32 Formasi

Berikut daftar jabatan dan posisi penempatannya :


1. Analisis Akuakultur Ahli Pertama 1 orang. Penempatan di Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Ogan Komering Ilir.


2. Analisis Prasarana dan Sarana Ahli Pertama 1 orang. Penempatan di Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan dan Peternakan.


3. Arsiparis Ahli Pertama 1 orang. Penempatan di Bidang Pengelolaan Layanan dan Pemanfaatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.


4. Auditor Ahli Pertama 2 orang. Penempatan di Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat.


5. Auditor Ahli Pertama 2 orang. Penempatan di Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat.


6. Auditor Ahli Pertama 2 orang. Penempatan di Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat.


7. Pembinaan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama 1 orang. Penempatan di Bidang Bina Mutu Produk Perikanan Dinas Perikanan.


8. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 1 orang. Penempatan di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.


9. Penata Kelola PPPA 1 orang. Penempatan di Bidang Pemberdayaan Perempuan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.


10. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 1 orang. Penempatan di Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.


11. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 1 orang. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.


12. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 1 orang, khusus disabilitas. Penempatan di Bidang Layanan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika.


13. Penata Keprotokolan 1 orang. Penempatan di Sekretariat OKI Asisten Administrasi Umum Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sub Bagian Protokol.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved