UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Universitas Kader Bangsa Palembang Dilaporkan Dosen Terkait Gaji, Saat Ini Dilarang Terima Mahasiswa

Connie datang untuk mempertanyakan terkait laporannya terhadap UKB Palembang atas kasus kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
UKB Palembang (Kiri) dan Mantan Dosen Aktif Connie Pania Putri (Kanan) - Universitas Kader Bangsa Palembang Dilaporkan Dosen Terkait Gaji Saat Kini Dilarang Terima Mahasiswa 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah masalah kini tampaknya tengah dilanda oleh Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.

Setelah sebelumnya, UKB Palembang dilarang menerima siswa baru dan gelar wisuda.

Kini, UKB Palembang, dilaporkan mantan dosen aktifnya bernama Connie Pania Putri ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Kamis (22/8/2024). 

Connie datang untuk mempertanyakan terkait laporannya terhadap UKB Palembang atas kasus kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel.

“Laporan kita di 10 Juli 2024. Artinya sudah kurang lebih satu bulan sepuluh hari berjalan. Sudan sangat patut dan wajar kami pertanyakan,” ungkap Ryan Gumay Kuasa Hukum Connie Pania Putri, ketika ditemui Sripoku.com, Kamis (22/8/2024) siang.

“Sebelumnya, kami juga melakukan hal serupa di Disnaker Kota Palembang, pelayanannya, responnya sangat cepat ini masukan kepada kami ada apa Disnakertrans Sumsel? Pengaduan kami sama sekali tidak ditanggapi, secara tertulis melalui pemberitahuan kepada kami,” jelasnya. 

Lanjut Ryan, setelah melakukan pertemuan dengan Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon, barulah laporan terhadap UKB Palembang yang dilayangkan oleh pihaknya menuai titik terang.

“Intinya tadi ada sumbatan komunikasi yang terjadi bahwa ternyata suratnya sudah ditindaklanjuti dengan penyidik yang baru saja kami ketahui dipegang oleh bapak Marlian Fajri. Jadi penyidik tadi sudah ketemu dan akan melakukan beberapa langkah,” ungkapnya. 

Lebih jauh Ryan mengatakan, sebagai langkah awal dan terjadwal pihak UKB Palembang seharusnya mengirimkan dokumen yang diminta oleh penyidik Disnakertrans Sumsel terkait laporan yang pihaknya buat.

Bahkan pihak penyidik akan mendatangi langsung untuk mempertanyakan dan mengambil dokumen tersebut.

“Kami juga diinformasikan, bahwa setelah dokumen dan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik ke pihak UKB Palembang. Kami segera dijadwalkan untuk memberikan keterangan,” katanya Ryan kembali. 

“Ada dua poin yang akan kami sampaikan kepada penyidik. Pertama terkait tidak didaftarkan klien kami di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, kedua kedua terkait kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel,” katanya. 

Pihaknya berjanji akan terus mengawal laporannya yang dibuat oleh pihaknya sampai pihak Disnakertrans Sumsel mengeluarkan nota pemeriksaan. 

“Tercantum normatif ada sanksi pidana sehingga kami serahkan kepada penyidik pps Disnakertrans sumsel melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak ada hal-hal yang sifatnya subjektif atau keberpihakan. Akan terus kami kawal sampai nanti kami terima nota pemeriksaan dari Disnakertrans,” tutupnya. 

Ditempat yang sama Connie Pania Putri, mengatakan, pihaknya dilindungi regulasi sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi hak kita menanyakan sampai dimana pengaduan kita dan Disnakertrans Sumsel juga wajib untuk memberitahu kita secara transparan, akuntabel karena ini waktunya sudah lama,” jelasnya.

“Sudah bertemu, komunikasi sudah bagus. Seperti kata kuasa hukum, kita akan terus memonitor, mengawal agar memang ditindaklanjuti sesuai undang-undang berlaku, tidaknya keberpihakan kami yakin Kadis dan jajarannya bekerja sesuai dn regulasi yang ada dan sesuai yang disampaikan kepada kami,” ungkapnya. 

Baca juga: 8 Mahasiswa Melapor Sudah Daftar Sebagai Mahasiswa Baru Saat UKB Palembang Dilarang Terima Mahasiswa

Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Menerima Mahasiswa Baru dan Melakukan Kegiatan Wisuda

Status Pembinaan

Kabar mengejutkan datang dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang dilarang menerima siswa baru dan melakukan kegiatan wisuda.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar.

Menurutnya, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat. 

"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024). 

 Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sarjanawan baru.

"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah,"Tegasnya.

Pengakuan Rektor

Sempat menimbulkan polemik usai Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dilarang untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Lama ditunggu, kini akhirnya pihak kampus memberikan keterangan.

Rektor UKB Palembang, DR dr Fika Minata Wathan, MSc, membenarkan adanya status pembinaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Yang melarang UKB Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Meski begitu Fika menjelaskan, untuk jadwal wisuda di UKB Palembang dipastikan bakal ditunda, namun bukan dibatalkan.

"Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda," ungkapnya seperti jawaban kertas itu. 

 Untuk status pembinaan apakah berpengaruh, lebih jauh  Fika mengatakan tentunya berpengaruh, tetapi akan tetap dilakukan pembenahan. 

"Proses penerimaan mahasiswa baru dan wisuda selama pembenahan memang tertunda," katanya kembali.

Untuk langkah selama pembenahan, jawab Fika kembali, dilakukan dengan pembenahan dengan cara administrasi.

"Pada prinsipnya kami fokus pada pembenahan adminstrasi," tegasnya.

Ditambahkan, hingga saat ini pihak UKB sedang melakukan pembenahan adminstrasi.

"Saya kan memenuhi janji, dan jika sudah selesai akan kami lakukan preskon tentang berita selama ini tentang UKB," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved