Berita OKI

Tol Indralaya-Muara Enim Kini Dikebut, Setelah PTPN Serahkan 69 Hektare Lahan Tebu Untuk Pembangunan

Salah satunya lantaran terdapat keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Hutama Karya
PTPN 1 Regional 7 menyerahkan lahan seluas 69,386 hektare lahan tebu produktif status hak guna usaha (HGU) yang ada di unit cinta manis ke kontraktor jalan tol Indralaya - Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Setelah kurang lebih empat tahun pembangunan ruas jalan tol Indralaya-Muara Enim yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Indonesia (HKI) belum juga selesai. 

Akhirnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 resmi  menyerahkan lahan seluas 69,386 hektare lahan tebu produktif status hak guna usaha (HGU) yang ada di unit cinta manis diserahkan ke HKI.

Penyerahan lahan dan pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 64 miliar dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung karena dana telah dititipkan (konsinyasi) pada Rabu (21/8/2024) siang.

Sewaktu dikonfirmasi Region Head PTPN 1 Regional 7, Tuhu Bangun mengakui lega karena persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. 

Salah satunya lantaran terdapat keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini hingga tuntas hari ini, meskipun sempat tertunda," katanya kepada Tribunsumsel.com.

Menurutnya, semua proses dapat terselesaikan dengan baik lantaran semua berdedikasi bagi negara lewat lembaga negara tempat mengabdi secara maksimal. 

"Bagi kami, pelepasan aset kami berupa lahan ini adalah salah satu komitmen kepada pembangunan nasional, khususnya di Sumatera Selatan," kata Tuhu Bangun.

Dijelaskan, sejak awal dicanangkan pembangunan infrastruktur nasional berupa jalan tol, sebagai entitas ekonomi milik negara PTPN berkomitmen memberi dukungan. 

Dia menyebut, awal pembangunan jalan tol trans Sumatera yang peletakan batu pertamanya dilakukan di Provinsi Lampung, juga menggunakan lahan milik PTPN 1 Regional 7 di Kebun Kedaton. 

"Pekan lalu kami melepas 25 hektare kebun karet di Musi Landas untuk tol Kapal Betung dan hari ini  kami lepas lagi 69 hektare untuk tol Indralaya - Muara Enim," tuturnya, mudah-mudahan lancar, berkah dan bernilai ibadah bagi semua," terangnya.

Dikatakan Tuhu, jalan tol simpang Indralaya - Muara Enim yang sedang dikerjakan merupakan bidang infrastruktur yang akan memacu percepatan pembangunan nasional dengan memperlancar mobilitas barang dan jasa. 

Selain itu, memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) ini. Lebih dari itu, PTPN 1 Regional 7 juga memiliki tanggung jawab moral dan menjadi bagian dari elemen penting stabilitas nasional melalui sektor ekonomi perkebunan. 

"Persoalan ganti rugi ini sebenarnya sudah empat tahun. Alhamdulillah hari ini clear setelah kita atasi semua kendalanya. Kita memang harus bergerak cepat dan juga terukur," 

"Apalagi untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara, terutama untuk kemaslahatan rakyat, semua kami ikhlaskan," kata dia. 

Baca juga: Tol Betung-Tempino-Jambi Sepanjang 171 KM Ditargetkan Rampung Pertengahan 2025, Pangkas Waktu 3 Jam

Baca juga: Junction Palembang Bakal Hubungkan Tol Kapal Betung dan Palindra, Progres Sudah Capai 66,80 Persen

Hal senada disampaikan SEVP Business Support PTPN 1 Regional 7 Bambang Agustian, penanda tanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini menjadi titik penting kepastian hukum objek transaksi. 

Dengan demikian, kedua pihak telah terlepas dari semua kewajiban dan tanggung jawab. Sehingga dapat memanfaatkan asetnya dengan leluasa. 

"Semua aktivitas menyangkut entitas lembaga negara, kita butuh jaminan dan kepastian hukum dalam operasionalnya. Oleh karena itu, dengan selesainya urusan ini, semua pihak bisa mengelola aset dengan maksimal. Tidak ada lagi hambatan untuk memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana kerja kontraktor," kata Bagus.

Masih kata dia, sejak berita acara ini ditanda tangani pihaknya segera melakukan revisi tentang kepemilikan aset dan konsolidasi dengan para pihak sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap regulasi. Sebab, perubahan ini akan mengubah daftar aset yang juga mempengaruhi berbagai urusan. 

"Momen hari ini tentu punya impact kepada banyak hal. Kami akan segera keluarkan aset itu dari daftar kepemilikan, kewajiban pembayaran pajak, seperti PBB juga otomatis berubah dan itu harus diketahui para pihak dan khalayak," 

"Ini sangat penting supaya tidak terjadi miss komunikasi," kata mantan Sekper PTPN III Holding ini. 

Sementara itu Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti menyampaikan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 dan parapihak terkait. 

Dia mengaku sejak awal telah memberi perhatian khusus kepada persoalan pelepasan lahan, terutama urusan mengenai ganti rugi. 

Menurut dia, sebagai salah satu pilar hukum di wilayah yang terdapat proyek strategis nasional, pihaknya wajib memberi pelayanan terbaik. 

"Kami sangat senang dengan selesainya urusan ini. Kami sama sekali tidak punya kepentingan sebab semua pihak membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum," ungkapnya.

"Saya mengapresiasi PTPN 1 Regional 7 yang terus proaktif mengurus hingga kelar semuanya," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved