Berita Pagar Alam
Pelaku Tabrak Lari di Pagar Alam Ditangkap Polisi Berkat CCTV, Kabur Usai Buat Korban Terluka Serius
Pria berinisial AN pelaku tabrak lari di Kota Pagar Alam, Sumsel berhasil ditangkap polisi berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Pria berinisial AN pelaku tabrak lari di Kota Pagar Alam, Sumsel berhasil ditangkap polisi berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
AN yang mengendarai Mobil Vitara dengan Nopol BD 1686 DI menabrak dua pengendara motor Yamaha Mio M3 Nopol: BG 3872 WG yang sedang berboncengan yakni Dody Arisandy dan Yetty Meliana di Jalan Kombes H.Umar, Tumbak Ulas, Kota Pagar Alam, Minggu (18/8/2024) Sekitar pukul 20.15 Wib.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Senin (19/8/2024) pukul 19.30 WIB
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik didampingi Wakapolres dan Kasatlantas Iptu.Jhoni Albert mengatakan, Dodi dan Yetty Meliana yang mengendarai sepeda motor berboncengan dari arah pasar menuju Simpang Manna.
Saat melintas di simpang Padang Karet, korban ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil Suzuki Vitara.
Saat kejadian, bukan menolong malah melarikan diri meninggalkan korban.
Korban yang mengalami luka cukup serius harus dilarikan ke klinik Witha Medika untuk mendapatkan pertolongan medis kemudian di rujuk ke RSU Besemah Pagaralam.
"Selain itu Dodi Arisandy mengalami sakit sesak di bagian perut, dan Yetty luka lecet di kaki kanan, luka lecet di tangan kanan, jari tangan kanan di jahit 9 jahitan, bagian kepala sebelah kanan benjol, patah pada tulang tulang, Yetty Meliana di rujuk ke RSU M. Hoesin Palembang," ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Selanjutnya, diketahui jika pemilik kendaraan adalah Karni.
Tapi saat kejadian mobil bukan dikendarai Karni. Saat kejadian, Karni mengendarai mobil Vios, Sementara itu pengendara mobil Vitara adalah AN.
Selanjutnya, untuk pelaku dan mobil yang ia kendarai diamankan, di Polres Kota Lagar Alam selain itu pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 ayat 3 dan pasal 312 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsusmel
Pria Pengangguran di Pagaralam Jadi Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi |
![]() |
---|
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Disebut Rampas Lahan Warga, Akan Diadukan Hingga ke Presiden |
![]() |
---|
1.737 Honorer di Pagar Alam Masih Berjuang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ludi Oliansyah : Kami Perjuangkan |
![]() |
---|
Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Walkot Pagaralam Lantik 678 Pegawai PPPK Tahun 2024, Minta Pelayanan ke Masyarakat Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.