Berita Pagar Alam

Pelaku Tabrak Lari di Pagar Alam Ditangkap Polisi Berkat CCTV, Kabur Usai Buat Korban Terluka Serius

Pria berinisial AN pelaku tabrak lari di Kota Pagar Alam, Sumsel berhasil ditangkap polisi berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
Pengendara mobil pelaku tabrak lari di Jalan Kombes H.Umar, Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagar Alam ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Pria berinisial AN pelaku tabrak lari di Kota Pagar Alam, Sumsel berhasil ditangkap polisi berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

AN yang mengendarai Mobil Vitara dengan Nopol BD 1686 DI menabrak dua pengendara motor Yamaha Mio M3 Nopol: BG  3872 WG yang sedang berboncengan yakni Dody Arisandy dan Yetty Meliana di  Jalan Kombes H.Umar, Tumbak Ulas, Kota Pagar Alam, Minggu (18/8/2024) Sekitar pukul 20.15 Wib.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Senin (19/8/2024) pukul 19.30 WIB

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik didampingi Wakapolres dan Kasatlantas Iptu.Jhoni Albert mengatakan, Dodi dan Yetty Meliana yang mengendarai sepeda motor berboncengan dari arah pasar menuju Simpang Manna.

Saat melintas di simpang Padang Karet, korban ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil Suzuki Vitara.

Saat kejadian, bukan menolong malah melarikan diri meninggalkan korban.

Korban yang mengalami luka cukup serius harus dilarikan ke klinik Witha Medika untuk mendapatkan pertolongan medis kemudian di rujuk ke RSU Besemah Pagaralam.

"Selain itu Dodi Arisandy mengalami sakit sesak di bagian perut, dan Yetty luka lecet di kaki kanan, luka lecet di tangan kanan, jari tangan kanan di jahit 9 jahitan, bagian kepala sebelah kanan benjol, patah pada tulang tulang, Yetty Meliana di rujuk ke RSU M. Hoesin Palembang," ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Selanjutnya, diketahui jika pemilik kendaraan adalah Karni.

Tapi saat kejadian mobil bukan dikendarai Karni. Saat kejadian, Karni mengendarai mobil Vios, Sementara itu pengendara mobil Vitara adalah AN.

Selanjutnya, untuk pelaku dan mobil yang ia kendarai diamankan, di Polres Kota Lagar Alam selain itu pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 ayat 3 dan pasal 312 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsusmel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved