Demo Peringatan Darurat
BREAKING NEWS: Mahasiswa Bakal Demo 'Peringatan Darurat' di DPRD Sumsel Hari ini, Polisi Bersiaga
Jelang aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumatera Selatan soal 'Peringatan Darurat' hari ini, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
12 parpol bersatu di Jakarta dukung RK-Suswono
Masih pada hari yang sama, Senin (19/8/2024), Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, RK-Suswono diusung oleh dua belas parpol di bawah naungan Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju.
Kedua belas partai politik itu, mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu, bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembentukan "koalisi gemuk" tersebut dinilai menghambat Anies Baswedan maju ke kontestasi pilkada lantaran hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam DPRD DKI Jakarta.
PDI-P pun terganjal ambang batas pencalonan 20 persen dikarenakan tak cukup kursi untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.
Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan dua putusan penting yang dapat mengubah arah politik dalam pilkada 2024.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memuat pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.
Khusus di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, bukan lagi 20 persen.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/HUM.2024, yang menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beberapa partai politik, termasuk PDI-P, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa berkoalisi.
PDI-P diketahui memperoleh 850.174 suara sah atau 14,01 persen suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.