Pilgub Sumsel 2024

Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024 Tak Berpengaruh di Pilgub Sumsel 2024

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan mengubah ambang batas syarat dukungan pencalonan kepala daerah

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024 Tak Berpengaruh di Pilgub Sumsel 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan mengubah ambang batas syarat dukungan pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, sepertinya tak terlalu berpengaruh banyak untuk kontestasi di Pilkada yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Seperti yang diungkapkan tim pemenangan dan juru bicara bakal calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru- Cik Ujang (HDCU), Alfrenzi Panggarbesi mengatakan jika adanya putusan MK itu, tak akan berpengaruh pada koalisi partai politik pengusung selama ini. 

"Koalisi HDCU tak terpengaruh, " kata Alfrenzi, Rabu (21/8/2024). 

Hingga saat ini, HDCU telah mendapat dukungan dari 26 kursi di DPRD Sumsel yang berasal dari 4 parpol. Yaitu partai NasDem (10 kursi), Demokrat (8), PKS (7) dan Perindo (1). 

Jumlah dukungan itu sendiri sudah melampaui syarat minimal dukungan sebelum keluarnya putusan MK tersebut, dimana syarat minimal dukungan kursi di DPRD harus minimal 20 persen dari 75 kursi yang ada, atau minimal 15 kursi.

Hal senada diungkapkan bakal calon Wakil Gubernur Sumsel Popo Ali, jika saat ini dirinya dan rekannya Heri Amalindo, masih mendiskusikan keseriusan mereka maju di kontestasi Pilgub Sumsel, terlebih adanya putusan MK tersebut. 

"Pastinya, saat ini lagi dipertimbangkan, " tutur Popo Ali dalam pesan Whatsappnya. 

Baca juga: Heri Amalindo Temui Mawardi Yahya Setelah Disebut Mundur Dari Pencalonan di Pilgub Sumsel 2024

Baca juga: Heri Amalindo Belum Tegaskan Mundur Dalam Pencalonan Bacagub di Pilgub Sumsel 2024

Juru bicara tim Heri Amalindo- Popo Ali (HAPAL) Okta Alfarizi menambahkan, jika hingga saat ini HAPAL masih melihat perkembangan yang ada, meski HAPAL sendiri dikabarkan tidak maju karena masalah dukungan parpol yang kurang. 

"Kita tunggu perkembangan," singkat Okta. 

HAPAL selama ini mengklaim sudah mengantongi dukungan dari beberapa partai politik, namun jumlahnya masih kurang. 

Beberapa partai politik itu PKB (7 kursi), PAN (6) dan Hanura (1) sehingga total baru mengumpulkan sebanyak 13 kursi. Sedangkan PKN (1) kursi dan PDIP (9) masih belum memutuskan dukungannya. 

Sementara pasangan Mawardi Yahya- RA Anita Noeringati (MATAHATI) yang bakal diusung partai Gerindra, Golkar dan PPP, hingga saat ini dikabarkan masih solid. 

Terpisah, Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas menuturkan, jika adanya putusan MK itu tak terlalu pengaruh banyak di Sumsel, apalagi dalam penentuan calon kepala daerah yang diusung PDIP adalah kewenangan sepenuhnya dari DPP PDIP. 

"Kalau di Sumsel tidak ada kocok ulang, sebab itu kewenangan DPP. Kalaupun nanti ada kocok ulang, hal itu dilakukan karena ada hal khusus bisa berubah cakada diusung. Tetapi kalau tidak ada hal khusus, maka sulit untuk berubah, " pungkasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved