Pilkada OKU Timur 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, KPU OKU Timur Tunggu Instruksi KPU RI

KPU Kabupaten OKU Timur masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal pencapolan Pilkada

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur divisi teknis Sunarko menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi KPU RI, Rabu (21/08/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, OKU TIMUR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam keputusan itu, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah di Pilkada.

Disebutkan pada salah satu keputusan MK itu, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah di Pilkada jika memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah melalui Komisioner Divisi Teknis Sunarko, mengatakan pihaknya menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru, sebagai sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

"Kita menunggu PKPU yang baru, sebagai turunan dari putusan MK. PKPU lah yang menjadi petunjuk teknis kami dalam menjalan tugas-tugas KPU," katanya saat dihubungi via handphone Rabu (21/08/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima instruksi terkait keputusan MK itu dan masih menunggu arahan KPU RI.

"Saat ini KPU RI masih mempelajari keputusan MK itu dan juga masih berkonsultasi ke Pemerintah," ucapnya.

Ia juga menerangkan, pihaknya akan segera mengumumkan jika sudah mendapatkan arahan dari KPU RI.

"Insyaallah nanti, jika sudah mendapatkan instruksi dan arahan terkait mekanisme keputusan MK itu, akan segera kita sampaikan," pungkasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan Tribunsumsel untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur Pemilu 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 498.762 pemilih.

Kemudian dari hasil Pileg DPRD OKU Timur pada Pemilu 2024 total suara sah sebanyak 422.020 suara.

Suara sah tersebut diperoleh 18 partai peserta Pemilu 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. PKB 73.393 suara sah atau 17,39 persen

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved