UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Izin Universitas Kader Bangsa Palembang Akan Dicabut Jika Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini terus menjadi perhatian setelah dilarang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Universitas Kader Bangsa Palembang - Izin Universitas Kader Bangsa Palembang Akan Dicabut Jika Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini terus menjadi perhatian setelah dilarang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Bahkan Kurnia Saleh, ahli hukum termuda di Mahkamah Konstitusi mengatakan, izin operasional UKB Palembang bakal dicabut jika berani menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Kurnia yang juga merupakan Ahli Hukum Tata Negara dan perundang-undangan mengatakan aturan mengenai sanksi pembinaan jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Konskwensi Hukum mengenai sanksi pembinaan bagi sebuah perguruan tinggi. 

Lanjutnya, sanksi pembinaan dari Menteri itu bermakna bahwa kampus terbukti melakukan pelanggaran berat, dan menjadi syarat untuk menutup sebuah perguruan tinggi. 

"Kita bisa lihat beberapa bentuk pelanggaran berat mulai dari konflik internal ditubuh yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada yang tidak berhak, itu diatur di Pasal 71 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pencabutan Perguruan Tinggi," katanya.

Sambungnya, pembinaan ini sebagai potret bahwa menteri sedang mengumpulkan informasi sevalid mungkin, sembari melihat apakah ada temuan baru atau justru sebaliknya.

"Larangan wisuda dan larangan melakukan penerimaan mahasiswa baru hanya sebagian kecil dampak dari pembinaan, namun jika masih berani melakukan wisuda dan menerima mahasiswa baru kampus harus hati hati, bisa jadi dihari wisuda itulah izin operasional dicabut."tegasnya. 

Sambung Kurnia, penundaan wisuda itu keliru, karena hukum menggunakan diksi "larangan". "Artinya wisuda tidak ditunda, tapi ditiadakan dan dilarang dilakukan selama status pembinaan masih berlangsung." tutup Kurnia.

Pengakuan Rektor

Sempat menimbulkan polemik usai Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dilarang untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Lama ditunggu, kini akhirnya pihak kampus memberikan keterangan.

Rektor UKB Palembang, DR dr Fika Minata Wathan, MSc, membenarkan adanya status pembinaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Yang melarang UKB Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Meski begitu Fika menjelaskan, untuk jadwal wisuda di UKB Palembang dipastikan bakal ditunda, namun bukan dibatalkan.

"Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda," ungkapnya seperti jawaban kertas itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved