Pilkada OKI 2024

Banyak Baleho Calon Kepala Daerah di Pohon, Bawaslu OKI Akui Belum Bisa Ambil Tindakan

Bawaslu OKI angkat bicara terkait ratusan baleho dan spanduk kepala daerah berjejer di sepanjang jalan Protokol OKI.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Ratusan baleho dan spanduk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur berjejer di sepanjang jalan protokol, taman kota dan di sepanjang 
Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Dari pantauan, beberapa bakal calon kepala daerah mulai mencuri start dengan menyebar baleho, banner, poster serta spanduk bergambar di beberapa titik di wilayah OKI.

Fenomena tersebut ditanggapi Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin.

"Mengenai baleho ataupun spanduk yang sudah terpasang dijalan, pohon, tiang listrik dan dimana-mana. Kita dari Bawaslu sampai saat ini belum ada wewenang atas hak itu," katanya ditemui Rabu (21/8/2024) siang.

Menurutnya, alasan belum adanya hak melakukan penertiban lantaran sampai dengan sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah.

"Jadi baleho yang bertebaran itu, kita belum bisa pastikan apakah dia calon ataupun bukan. Jadi untuk Bawaslu kita sebagai pengawas bagi yang melanggar terkait pemilu kita belum bisa bertindak sekarang," 

"Nanti apabila sudah mendaftar atau sudah ditetapkan oleh KPU dan persyaratannya sudah lengkap. Nah itu baru ada aturan yang membahas terkait penindakan pencopotan spanduk dan lain-lain," ungkapnya.

Meskipun demikian, pihaknya melalukan koordinasi dengan dinas Satpol-PP Kabupaten OKI terkait penertiban spanduk nantinya.

"Terkait penertiban untuk sekarang memang belum tanahnya di Bawaslu dan kalaupun melanggar peraturan daerah (perda) itu masih kewajiban di Satpol-PP OKI," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved