Pilkada 2024
PBB Sumsel Senang MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan Pilkada 2024, PKN Sebut Multitafsir
Sejumlah partai politik di Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah partai politik di Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas syarat dukungan partai politik dalam Pilkada 2024 nanti, meski tidak memiliki kursi di legislatif.
Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) provinsi Sumsel, jika dirinya tak meraih kursi di DPRD Sumsel dan beberapa kabupaten kota lainnya di Sumsel, menjadikan suara rakyat yang memilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari lalu tetap diakomodir.
"Pastinya kita menyambut baik putusan MK itu, sebab dengan begitu suara rakyat yang yang dititipkan ke PBB tetap diakomodir, " kata Sekretaris DPW PBB Sumsel Chandra Darmawan, Selasa (20/8/2024).
Mantan anggota DPRD kota Palembang ini pun menilai, bisa saja suara- suara partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa menjadi penting dengan berkoalisi bersama parpol lain untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
"Pastinya dengan jumlah pemilih di Palembang 1,2 jutaan (6,5 persen) dan provinsi Sumsel 6,3 jutaan. Bisa saja nanti ada yang diusung dari partai koalisi, mengingat ambang batas syarat sekitar 8,5 persen, " paparnya.
Hal berbeda diungkapkan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sumsel Fitra Jaya Purnama, jika putusan MK itu multitafsir sehingga pakar hukum yang memahaminya.
PKN sendiri meski Partai baru, mendapatkan hasil Pileg 2024 yang tak terlalu menggembirakan. PKN sendiri meraih 1 kursi di DPRD Sumsel dan beberapa Kabupaten yang meraih kursi.
"Isi putusannya multitafsir, jadi biar pakar hukum yang jelaskan, " tukasnya.
Baca juga: Lidyawati-Haryanto Diusung NasDem Maju Pilkada Lahat 2024, Sudah Kantongi 18 Kursi Dukungan Parpol
Sementara menurut pengamat politik sekaligus pakar hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengatakan, dengan adanya putusan MK ini memberikan peluang kepada kandidat yang belum memenuhi syarat minimal dukungan partai bisa ikut berkompetisi di Pilkada 2024.
"Pastinya putusan MK itu final dan mengikat, termasuk soal batas umur, " kata Febrian.
Meski putusan itu harus dijalankan, nantinya dalam praktek apakah diubah dulu atau tidak aturan yang ada sebelumnya, mengingat setiap putusan MK itu berlaku sejak diputuskan.
"Jelas dengan putusan itu, partai tanggung (raihan kursi atau suara terbatas) di daerah bisa mengusung sendiri, dan putusan pengadilan MK ini merupakan representasi keinginan rakyat untuk rasa keadilan bagi masyarakat, " ucap Febrian.
Dijelaskan Febrian, dengan kondisi seperti itu bisa saja komposisi pasangan bakal calon kepala daerah nanti di setiap daerah mengalami perubahan, apalagi jika calon tersebut belum nyaman selama ini seperti di kota Palembang dan daerah lainnya di Sumsel dengan ambang batas yang turun saat ini.
"Pastinya kalau belum enjoy seperti Palembang, Ratu Dewa saat ini baru Gerindra yang mendukung dan praktek politiknya harus koalisi parpol satu lagi, bisa dengan partai Golkar atau PDIP. Nah, jika Gerindra tanpa Golkar dan PDIP bisa tidak maju sendiri dengan putusan MK ini. Jadi, bisa jadi peta politik Pilkada berubah nanti, " bebernya.
Baca juga: Pilkada Pagar Alam 2024, Alpian Maskoni Siapkan Kejutan: Tunggu 27 Agustus
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.