CPNS dan PPPK 2024

Link PDF Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemprov Sulawesi Tengah, Ada 540 Kuota Alokasi

Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 2024.

Editor: Abu Hurairah
IG @bkdprovsulteng
Link PDF Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemprov Sulawesi Tengah, Ada 540 Kuota Alokasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 2024.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesua yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024. 

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024. 

Calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Formasi Jabatan yang dibutuhkan:

Kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 berjumlah 540 formasi yang terdiri dari:

  • a. Formasi Tenaga Kesehatan : 141
  • b. Formasi Tanaga Teknis : 399

Berikut Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemprov Sulawesi Tengah 2024 bisa diunduh di sini.

Persyaratan Umum

1) Warga Negara Indonesia;

2) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

5) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7) Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

8) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved