CPNS dan PPPK 2024

Link PDF Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemprov Kalimantan Timur, Sebanyak 261 Alokasi

Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2024.

Editor: Abu Hurairah
Dokumen Formasi CPNS Pemprov Kaltim 2024
Link PDF Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemprov Kalimantan Timur, Sebanyak 261 Alokasi 

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan  lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 

j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. (Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir); 

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

l. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah antar instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS ; 

m. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 

1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi; 

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; 

3. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (mekanisme dan format surat usulan terlampir). 

Syarat Khusus : 

a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis dalam ijazah;

b. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang  dikeluarkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi; 

c. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut : 

1. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat kedisabilitasannya; dan 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved