CPNS dan PPPK 2024

Link PDF Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemprov Kalimantan Timur, Sebanyak 261 Alokasi

Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2024.

Editor: Abu Hurairah
Dokumen Formasi CPNS Pemprov Kaltim 2024
Link PDF Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemprov Kalimantan Timur, Sebanyak 261 Alokasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2024.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2024.

Adapun Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024 membuka formasi CPNS sebanyak 261 formasi dengan rincian,

  • Tenaga Kesehatan : 49 Formasi
  • Tenaga Umum :212 Formasi

Proses pendaftaran CPNS Formasi Tahun 2024 akan dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pelamar diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, seperti latar belakang pendidikan, usia, serta dokumen pendukung lainnya. 

Pendaftaran akan dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Seleksi CPNS ini akan terdiri dari beberapa tahap, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD), dan tes kemampuan bidang (TKB). 

Berikut Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bisa diunduh di sini.

Syarat Umum : 

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada  Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun  pada saat melamar dikecualikan bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar; 

c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir; 

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan  hormat sebagai PNS/PPPK/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI; 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved