CPNS dan PPPK 2024

Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Kementerian Kominfo, Cek Persyaratannya

Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kominfo 2024.

Editor: Abu Hurairah
casn.kominfo.go.id
Link PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Kementerian Kominfo, Ada 4.215 Kuota 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kominfo 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo Tahun  2024. 

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024. 

Calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Formasi Jabatan yang dibutuhkan:

Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 membuka formasi CPNS sebanyak 4.215 formasi dengan rincian 

  • Kementerian Kominfo 669 formasi, 
  • LPP RRI 1.093 formasi dan 
  • LPP TVRI 2.453 formasi

Berikut Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 bisa diunduh di sini. atau https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024

Persyaratan Umum

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved