Jessica Wongso Bebas

Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Dipenjara Hanya 8 Tahun, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) karena berkelakuan baik. 

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved