Jessica Wongso Bebas

Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Dipenjara Hanya 8 Tahun, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) karena berkelakuan baik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) karena berkelakuan baik.

Diketahui, Jessica divonis hakim 20 tahun penjara, namun baru delapan tahun berjalan Jessica Wongso kini dinyatakan bebas hari ini.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan  Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

Ia menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Minggu (18/8/2024). 

Deddy menegaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Tampang Jessica Wongso Keluar Lapas Bebas Bersyarat Kasus Sianida,Tersenyum Hingga Lambaikan Tangan 

Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy. 

Tampang Jessica Wongso dibebaskan bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024)
Tampang Jessica Wongso dibebaskan bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) (Youtube Kompas TV)

Baca juga: Sosok Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna Bebas Bersyarat Hari Ini 

Kata Otto Hasibuan

Sementara pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan remisi kebebasan Jessica Wongso ini karena kliennya berkelakuan baik selama didalam lapas.

"Puji tuhan Jessica bisa keluar, seharusnya kan20 tahun tapi belum 20 tahun dia bisa keluar," kata Otto Hasibuan saat mendapingi kliennya.

"Saya mendengar bahwa ini memang remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica karena dia super berkelakuan baik didalam lapas," imbuhnya.

"Ini bagi Jessica babak baru karena selama ini yang kita tahu bahwa Jessica selama persidangan dan dipenjara tak seorang pun bisa berkomunikasi langsung dengannya kecuali lawyer," tambahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved