UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Disanksi Kemendikbudristek, Universitas Kader Bangsa Palembang Diberi Waktu 6 Bulan untuk Perbaikan

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang mendapat sanksi dari Kemendikbudristek atas aduan-aduan yang disampaikan masyarakat. 

DOK TRIBUN SUMSEL
Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang mendapat sanksi dari Kemendikbudristek. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas aduan-aduan yang disampaikan masyarakat. 

Sanksi yang diberikan berupa status 'pembinaan' yang artinya pihak kampus tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan kegiatan wisuda.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, bahwa benar UKB saat ini statusnya pembinaan, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh meluluskan mahasiswa sampai sanksinya dicabut.

"Sanksi tersebut diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atas akumulasi laporan-laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," kata Iskhaq saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Diadukan Masyarakat, Status Universitas Kader Bangsa Kini Pembinaan, Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Menurutnya, ada laporan satupun  ditindaklanjuti, sekarang ada beberapa laporan terkait akademi seperti proses belajar mengajar, bimbingan,  dan lain-lain. 

Bahkan, sebelumnya LLDIKTI sudah melakukan pembinaan ke UKB namun tidak ada perubahan untuk itu disampaikan ke Kementerian. Itu risikonya mereka, jadi tidak bisa main-main dalam dunia pendidikan.

"Sanksi yang diberikan itu mulai dari ringan, sedang dan berat, kalau di UKB ini sanksinya berat. Maka paling lama diberikan waktu enam bulan untuk dilakukan perbaikan, kalau belum diselesaikan dievaluasi lagi," ungkapnya.

Menurutnya, sudah disampaikan ke pihak UKB terkait apa-apa saja yang harus diperbaiki. Namun sayangnya memang Iskhaq tak hapal apa-apa saja yang harus diperbaiki pihak UKB.

"LLDIKTI  yang menjadi pengawas, apa yang telah mereka perbaiki disampaikan ke Kementrian dan LLDIKTI. Nantinya akan dievaluasi secara bersama-sama dengan kementerian," katanya .

Iskhaq menegaskan, intinya Pembinaan itu biar lebih baik lagi. Untuk itu diimbau kepada seluruh universitas untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar dan jangan melanggar, akan lebih bagus kalau kualitas nya di atas standar nasional.
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved