UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Diadukan Masyarakat, Status Universitas Kader Bangsa Kini Pembinaan, Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Adanya pengaduan membuat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berstatus pembinaan.

|
SRIPOKU.COM/DAMAYANTI PRATIWI
Univeristas Kader Bangsa kini berstatus pembinaan dan dilarang menerima mahasiswa baru hingga melakukan wisuda karena adanya aduan dari masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Adanya pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berstatus pembinaan.

Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar mengatakan, status pembinaan berarti Universitas Kader Bangsa Palembang dilarang menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda. 

"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah," ujarnya, Jumat (17/8/2024). 

Dijelaskan Iskhaq, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat. 

 "Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya.

Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sarjana baru.

Namun belum diketahui pasti jenis aduan yang membuat Universitas Kader Bangsa Palembang mendapat status pembinaan. 

Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat saat dihubungi tidak berani menanggapi hal tersebut.

"Saya tidak berani menjawab, dan saya tidak ada wewenang, langsung tanyakan ke humas saja," katanya singkat.

Hingga saat ini tidak ada satu orang perwakilan kampus UKB pun yang ingin menjelaskan terkait status yang diterima Universitas Kader Bangsa.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved