HUT RI

Bebas Penjara di Hari Kemerdekaan RI, Mustika Napi Lapas Lubuklinggau Tak Sabar Temui Keluarganya

Mustika Arianto salah satu narapidana warga binaan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau menghirup udara bebas di momen HUT ke 79 RI.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya saat menyerahkan surat remisi kepada Mustika Arianto di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Sabtu (17/8/2024). 

Hamdi menyebutkan Lapas Lubuklinggau saat ini sedang membina 1120 narapidana dan tahanan. Sementara untuk petugas pegawai sangat terbatas.

"Tapi karena sinergis dan dukungan pemerintah daerah sehingga keamanan berjalan kondusif dibanding lapas lainnya," ujarnya.

Hamdi pun mengatakan untuk narapidana yang memperoleh RU I atau biasa disebut remisi umum yakni untuk remisi 1 bulan 135 orang, 2 bulan 129 orang , 3 bulan 249 orang, 4 bulan 171 orang, 5 bulan 105 orang dan 6 bulan 22 orang.

Sementara RU II remisi  dikurangi masa hukuman atau langsung bebas remisi 1 bulan 4 orang, 2 bulan 2 orang, 3 bulan 6 orang, 4 bulan 2 orang, 5 bulan 5 orang sehingga totalnya 19 orang.

"Mereka sudah memenuhi syarat sudah mengikuti pembinaan sesuai undang-undang, mulai belajar alquran hingga pendidikan paket," ujarnya.

Sementara Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya menyampaikan melalui peraturan perundang-undangan pengurangan masa tahanan dan remisi umum bagi narapidana.

"Saya berharap para narapidana ini bagi yang bebas agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan kembali menjalani hidup sebagaimana mestinya," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved