HUT RI

Bebas Penjara di Hari Kemerdekaan RI, Mustika Napi Lapas Lubuklinggau Tak Sabar Temui Keluarganya

Mustika Arianto salah satu narapidana warga binaan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau menghirup udara bebas di momen HUT ke 79 RI.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya saat menyerahkan surat remisi kepada Mustika Arianto di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Sabtu (17/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Mustika Arianto salah satu narapidana warga binaan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau menghirup udara bebas.

Pria berusia 45 tahun ini bebas setelah mendapat remisi HUT ke-79 RI dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

Mustika tersandung hukum setelah melakukan penganiayaan kepada pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

Ia pun berjanji setelah bebas akan langsung pulang ke rumahnya.

"Saya akan langsung pulang ke rumah bertemu dengan keluarga," kata Mustika pada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: 329 Warga Binaan Rutan Baturaja OKU Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 6 Orang Langsung Bebas

Mustika merupakan salah satu dari 11 narapidana Lapas Lubuklinggau yang mendapat remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Lubuklinggau.

"Saya mendapat hukuman 8 bulan dan sudah menjalani hukuman 6 bulan. Alhamdulillah hari ini saya bebas," ujarnya.

Mantan sopir truk pengangkut bara ini mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya apalagi sampai masuk penjara.

"Mungkin ini jadi pelajaran, semoga ke depan tidak mudah terpancing emosi lagi dan tidak mudah -mudah melakukan pemukulan lagi," ungkapnya.

Sementara, Kalapas Kelas II A Lubuklinggau Hamdi Hasibuan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan di seluruh Indonesia dalam rangka rangkaian kemerdekaan seluruh Indonesia

"Bahwa kemerdekaan itu bukan hanya diluar tapi mereka yang ada didalam dengan pengurangan masa remisi dan pidana," bebernya.

Selama empat tahun terakhir pemberian remisi hampir tidak ada di Lapas Lubuklinggau, dan selalu diadakan di lapangan. Tapi sekarang di aula, dan ke depan akan terus dilakukan di aula.

"Sehingga forkopimda bisa melihat kondisi Lapas," ujarnya.

Hamdi menyebutkan Lapas Lubuklinggau saat ini sedang membina 1120 narapidana dan tahanan. Sementara untuk petugas pegawai sangat terbatas.

"Tapi karena sinergis dan dukungan pemerintah daerah sehingga keamanan berjalan kondusif dibanding lapas lainnya," ujarnya.

Hamdi pun mengatakan untuk narapidana yang memperoleh RU I atau biasa disebut remisi umum yakni untuk remisi 1 bulan 135 orang, 2 bulan 129 orang , 3 bulan 249 orang, 4 bulan 171 orang, 5 bulan 105 orang dan 6 bulan 22 orang.

Sementara RU II remisi  dikurangi masa hukuman atau langsung bebas remisi 1 bulan 4 orang, 2 bulan 2 orang, 3 bulan 6 orang, 4 bulan 2 orang, 5 bulan 5 orang sehingga totalnya 19 orang.

"Mereka sudah memenuhi syarat sudah mengikuti pembinaan sesuai undang-undang, mulai belajar alquran hingga pendidikan paket," ujarnya.

Sementara Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya menyampaikan melalui peraturan perundang-undangan pengurangan masa tahanan dan remisi umum bagi narapidana.

"Saya berharap para narapidana ini bagi yang bebas agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan kembali menjalani hidup sebagaimana mestinya," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved