HUT RI

329 Warga Binaan Rutan Baturaja OKU Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 6 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 329 warga binaan rumah tahanan (rutan) Baturaja mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan di momen HUT ke 79 RI. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Syahbana SSTP MM didampingi Kepala Rutan Baturaja Abdul Hamid SSos menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada 331 napi di Rutan Baturaja. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Sebanyak 329 warga binaan rumah tahanan (rutan) Baturaja mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan di momen HUT ke 79 RI. 

Rinciannya, 323 warga binaan mendapat RU1  (potong tahanan 1 - 6 bulan) dan RU2 (langsung bebas) sebanyak 6 orang.

Remisi R1 masing-masing untuk potongan masa tahanan 1 sebanyak 81 orang, potongan 2 bulan sebanyak 89 orang, potongan 3 bulan sebanyak 106 orang, potongan 4 bulan sebanyak 30 orang, potongan 5 bulan sebanyak 16 orang dan potongan 6 bulan sebanyak 1 orang.

Sedangkan remisi R2 yang langsung bebas masing masing atas nama Jhoni Gustiawan, Agus Setiawan, Yoga Pirnando, Anwar Hidayat, Noto Maryono dan Aryadi.

Kepala Rutan kelas IIB Baturaja Abdul Hamid SSos menjelaskan, persyaratan untuk diajukan mendapat remisi meliputi warga binaan  yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan.  

"Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi hari  Proklamasi Kemerdekaan RI ke-7," ujarnya, Sabtu (17/8/2024). 

Baca juga: Sosok Bharatu Ali Saputra, Atlet Terjun Payung Polri Asal OKU Selatan, Meriahkan HUT RI di OKU Timur

Sedangkan  perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 1 bulan  hingga 6 bulan.

Ditegaskan Kepala Rutan Baturaja dari 329 warga binaan yang  usulkan semua sudah memenuhi persyaratan dan sudah  terpenuhi secara aturan seperti sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak terkena register F (Pelanggaran Tata Tertib).  

Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup).

Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik si narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka nara pidana bersangkutan akan diusulkan remisi yang merupakan hak narapi dana tersebut. 

Diketahui pula saat ini tahanan di Rutan Baturaja didominasi oleh tahanan narkoba. 

Sebanyak 44,5 persen (211 orang) warga binaan Rutan Baturaja tersandung kasus narkoba.

“Ada 211 orang tahanan narkoba yang menghuni rutan Baturaja,” terang Hamid.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved