Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang
Pengakuan Nahkoda Tugboat yang Tabrak Jembatan P6 Lalan Hingga Ambruk, Gelap dan Kurang Perhitungan
Penyebab Tugboat Madelin Spirit menabrak jembatan P6 Lalan Musi Banyuasin terungkap.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyebab Tugboat Madelin Spirit menabrak jembatan P6 Lalan Musi Banyuasin terungkap.
Hal tersebut setelah Khomsyah Alief nahkoda Tugboat Madelin Spirit yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel mengaku kesulitan melihat ketika hendak melintas di bawah jembatan Lalan P6, Musi Banyuasin.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024). Ia mengatakan penyebab tertabraknya jembatan karena diduga adanya human error.
"Dugaan sementara ini ada human error. Karena tersangka mengaku kepada penyidik kalau kondisi saat kejadian gelap dan dia kurang memperhitungkan, sehingga tongkang menghantam dolphin jembatan, " ujar Sunarto.
Penetapan Khomsyah Alief sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi yang meliputi nahkoda, anak buah kapal, dan awak kapal.
"Saat ini Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel sudah mengambil keterangan 7 orang diantaranya nahkoda tugboat kemudian juga mualim (awak) dan beberapa ABK," katanya.
Pemeriksaan dilakukan secara marathon dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan (tersangka) bertambah, seiring pemeriksaan intensif yang dilakukan. Untuk barang bukti berupa kapal diamankan dari sekitar lokasi ," tutupnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Khomsyah Alief, nahkoda Tugboat Madelin Spirit ditetapkan sebagai tersangka ambruknya Jembatan P6 Lalan, Muba.
Insiden ambruknya Jembatan P6 Lalan mengakibatkan 5 warga tewas usai terjatuh ke sungai.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Pasal yg di disangkakan, Pasal 302 ayat (3) ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar, dan atau pasal 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/8/2024).
Saat ini tersangka juga sudah dibawa Ditpolairud Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Informasi terbaru, dari empat orang yang diperiksa nahkoda Tugboat Madelin Spirit yakni Khomsyah Alief telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tadi malam sudah dibawa ke Ditpolairud Polda Sumsel. Yang lain masih diperiksa," ujar Sunarto, Rabu (14/8/2024).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kapal tugboat dan tongkang yang tidak jauh dari TKP.
"Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," katanya.
Penyidik Subdit Gakkum masih memeriksa tiga nahkoda kapal lainnya yang terlibat dalam peristiwa ambruknya Jembatan Lalan dan hilangnya nyawa.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap crew kapal dan nahkoda kapal Tugboat Paris 22 berinisial MR, awak kapal Tugboat Madelin Spirit berinisial CH dan Masinis kapal Tugboat Paris 22 berinisial MA," katanya.
Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait yakni KSOP, Dishub Kabupaten Muba, Dinas PUPR Kabupaten Muba dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Tabrak Jembatan P6 Lalan Hingga Ambruk, Nahkoda Tugboat Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 M
Baca juga: Tongkang Tabrak Jembatan P6 Lalan Muba,Telkomsel Berhasil Perbaiki Jalur FO & MEP yang Sempat Putus
5 Korban Tewas
orban ambruknya Jembatan Lalan di desa Suka Jadi P.6 menuju Desa Galih Sapi P.11 Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan seluruhnya berhasil ditemukan.
Sebelumnya, dilaporkan jika ada 5 orang korban dikabarkan hilang.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya lengkap sudah, lima korban akibat ambruknya Jembatan Lalan usai ditabrak kapal tongkang bermuatan batubara berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan, Rabu (14/8/2024) siang.
Terakhir, korban ditemukan berjenis kelamin laki-laki bernama Ribut riyadi (34).
Sebelumnya telah empat korban lainnya berhasil ditemukan, mereka yakni Kusdio (42), Hendra Hanlipi (15), M. Alansyah (15) dan Misbahul Munir (31).
Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kepala Kantor SAR Palembang, Raymond Konstantin mengatakan, korban Ribut yakni orang kelima yang dicari berhasil ditemukan di hari kedua pencarian.
"Korban Ribut ditemukan Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 10.10 WIB mengapung di tengah sungai Lalan atau sekitar radius 50 M dari lokasi awal kejadian dalam keadaan meninggal dunia," katanya.
Lanjut Raymond, selanjutnya korban dievakuasi dan dibawa ke rumah duka untuk kemudian diserahkan kepada pihak keluarga guna dilakukan proses pemakaman.
"Dengan telah ditemukannya seluruh korban maka operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Semua unsur SAR yang terlibat dalam proses pencarian seperti TNI AL, Polairud, Polsek Sungai lalan, Koramil sungai lalan, BPBD Muba serta masyarakat serta unsur SAR lainnya dikembalikan ke kesatuannya masing-masing dengan ucapan terima kasih," tutup Raymond.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemkab Muba Marah, Pembangunan Jembatan Lalan Sempat Mandek 'Tak Ada Alasan Molor Lagi' |
![]() |
---|
Deadline Perbaiki Jembatan P6 Sungai Lalan Selama Enam Bulan, Pemprov Diminta Buka Akses Sungai |
![]() |
---|
8.000 Warga Terdampak Ambruknya Jembatan P6 Sungai Lalan, Pemprov Sumsel Diminta Buka Akses Sungai |
![]() |
---|
Tersangka Ambruknya Jembatan P6 Lalan Muba Bertambah, Kini Giliran Nahkoda Kapal Tugboat Paris 22 |
![]() |
---|
8.000 Warga Terdampak Akibat Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang, 5 Korban Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.