Cut Intan Nabila Korban KDRT

Pengakuan Armor Toreador Sudah Lebih dari 5 Kali KDRT Cut Intan Nabila, Kini Ditetapkan Tersangka

Armor Toreador kini muncul mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Armor Toreador kini muncul mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. 

TRIBUNSUMSEL.COM-  Armor Toreador kini muncul mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Hal itu diungkap Armor Toreador saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Armor Toreador tampak memamerkan wajah tertunduk lesu mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol 

Baca juga: Ada Peran Mulan Jameela di Balik Penangkapan Armor Toreador, Bantu Cut Intan Nabila usai di-KDRT

Armor Toreador mengakui kekerasan terhadap Intan sudah dilakukannya sejak awal pernikahan, yakni tahun 2020.

"Lebih dari 5 kali, dari 2020," kata Armor, dalam konferensi pers di Polres Bogor,  dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Armor juga mengaku kekerasan terhadap Intan pernah ia lakukan di depan anak mereka.

Armor kemudian mengatakan bahwa tetangga maupun orangtuanya mengetahui adanya kekerasan ketika ia dan Intan bertengkar.

"Tahu, Pak," jawab Armor singkat saat ditanya polisi.

Adapun yang terbaru, Cut Intan Nabila dianiaya sang suami, di dalam kamar rumahnya di wilayah Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa, (13/8/2024).

Baca juga: Kecewanya Keluarga Cut Intan Nabila Usai Anak jadi Korban KDRT, Minta Armor Toreador Dihukum Berat

Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. 

"Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis," kata AKBP Rio

Polisi akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.

"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio.

Armor Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Tersangka kasus KDRT Armor Toreador (baju oranye) dalam jumpa pers di Polres Bogor,
Tersangka kasus KDRT Armor Toreador (baju oranye) dalam jumpa pers di Polres Bogor, Bogor, Rabu (14/8/2024).(KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)

Sebelumnya, kasus ini viral setelah Intan Nabila mengunggah video KDRT yang dilakukan Armormelalui akun Instagram @cut.intannabila pada Selasa (13/8/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved