HUT RI

860 Tahanan Lapas Kayuagung OKI Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 13 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 860 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kayuagung mendapat remisi pada momentum HUT ke 79 RI. 

Handout/Sripoku
Total sebanyak 860 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kayuagung memperoleh pemotongan masa tahanan alias remisi HUT ke 79 Republik Indonesia (RI). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sebanyak 860 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kayuagung mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi pada momentum HUT ke 79 RI. 

Dari jumlah tersebut, 13 orang diantaranya langsung bebas. 

Saat ini, total ada 1.056 WBP yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Kayuagung. 

Disampaikan Kalapas Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kasi Binadik dan Giatja, Yusup, remisi diberikan beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan ketaatan mereka.

Bahkan terdapat 10 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) 2 langsung bebas dan 3 orang masih menjalani subsider ataupun pengganti denda.

"Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan kesungguhan dalam memperbaiki diri serta menjalani proses rehabilitasi," kata Yusuf saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (14/8/2024) siang.

Baca juga: Viral Kongres PMII di Palembang Ricuh, Peserta Saling Lempar Kursi, Mahasiswa Ada yang Terluka

Dijelaskan, keputusan ini sejalan upaya pemerintah perbaiki sistem pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan para narapidana kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Saya mengimbau warga binaan untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga perilaku yang baik selama masa penahanan mereka,"

"Pemberian remisi juga diharapkan dapat membawa kegembiraan dan semangat baru bagi seluruh warga binaan dan keluarga mereka menyambut hari raya lebaran," sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. Sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

"Kami berharap dengan pemberian remisi, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan memenuhi seluruh tata tertib maupun peraturan yang berlaku di lapas," ungkap dia.

Teruntuk sepuluh orang WBP yang memperoleh remisi bebas. Dia  meminta agar yang bersangkutan segera berbaur dengan masyarakat dan kembali ke keluarganya.

"Saya menghimbau segera mungkin beradaptasi dengan masyarakat dan jangan pernah lagi mengulangi tindak kejahatan serupa," pintanya.

Saat dikonfirmasi perihal perayaan HUT kemerdekaan didalam lapas, Yusuf mengatakan nantinya akan diadakan kunjungan kerja pemkab OKI mengecek kegiatan WBP dalam lapas.

"Tepat tanggal 17 Agustus 2024 ini akan ada pemberian remisi secara langsung yang dihadiri pak PJ Bupati (Ir. Asmar Wijaya) dengan didampingi pejabat lainnya. Serta ada juga kerajinan tangan yang akan ditampilkan," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved