Berita Ogan Ilir

Oknum Pejabat Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah di Indralaya Utara, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Kasus mafia tanah di wilayah Indralaya Utara, Kabupaten Ogan llir, Sumsel diduga melibatkan oknum pejabat. 

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus mafia tanah di wilayah Indralaya Utara, Kabupaten Ogan llir, Sumsel diduga melibatkan oknum pejabat. 

Kasus ini masih didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Kejari Ogan Ilir juga telah memastikan bakal ada tersangka pada perkara mafia tanah di wilayah Indralaya Utara.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani menyebut penetapan tersangka setelah rangkaian proses penyelidikan.

"Dalam waktu dekat bakal ada tersangka. Secepatnya," kata Gita di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (13/8/2024).

Selama proses penyelidikan perkara ini, lebih dari 60 orang diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Lomba Bidar Bakal Meriahkan HUT ke-79 RI di Tanjung Kemala OKU Timur, Masyarakat Antusias

Penyidik juga memeriksa ahli keuangan terkait mekanisme keuangan pada proses jual-beli tanah.

Kemudian ahli pidana untuk mendapatkan keterangan, siapa yang paling bertanggung jawab pada perkara ini.

"Kami juga menantikan laporan dari Inspektorat Ogan Ilir terkait jumlah materi atau jumlah kerugian negara," ujar Gita.

Dilanjutkannya, diduga terjadi penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh oknum pejabat. 

Sehingga terjadinya pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.400 hektar di Indralaya Utara kepada sejumlah perusahaan.

Selama proses penyidikan, Kejari Ogan Ilir juga telah menerima pengembalian kerugian negara atas perkara mafia tanah ini.

"Kejari Ogan Ilir menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 600 juta," ungkap Gita.

Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari salah seorang saksi yang diperiksa penyidik.

"Yang jelas, pengembalian kerugian dari saksi yang diperiksa. Nanti di pengadilan kami buka," pungkas Gita.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved