Pemilihan Walikota Pagar Alam 2024

Belum Penetapan, Bacakada yang Sosialisasi Jelang Pilkada di Pagar Alam 2024 Bukan Suatu Pelanggaran

Menurut Nurweni, banyak kegiatan yang dilakukan oleh para Bapaslon yang pihaknya monitoring masih bersifat sosialisasi dan bukan bentuk kampanye. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Wawan Septiawan
Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam, Nurweni - Belum Penetapan, Bacakada yang Sosialisasi Jelang Pilkada di Pagar Alam 2024 Bukan Suatu Pelanggaran 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Pagar Alam menyatakan hingga kini kegiatan para bakal pasangan calon kepala daerah belum ada indikasi melakukan pelanggaran. 

Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam, Nurweni mengatakan, pihaknya terus memonitoring setiap kegiatan yang di laksanakan oleh para Bapaslon dimana hal itu sesuai tugas dan fungsi mereka selama pra hingga tahapan Pilkada di laksanakan. 

Menurut Nurweni, banyak kegiatan yang dilakukan oleh para Bapaslon yang pihaknya monitoring masih bersifat sosialisasi dan bukan bentuk kampanye. 

Hal ini kata Nurweni boleh dilakukan dalam bentuk kegiatan apapun seperti bakti sosial atau apapun itu selama di laksanakan mengikuti tata tertib atau hukum yang berlaku. 

"Memang saat ini kami ketahui para Bapaslon sudah mulai gencar mengumpulkan massa bersosialisasi dan ini masih di perbolehkan karean mereka sebenarnya belum resmi berpasangan atau mendaftar ke KPUD sehingga itu bukan kategori mencuri start kampanye," ujarnya Senin (12/8/2024) 

Baca juga: Hanya Butuh 1 Kursi Lagi, Alpian Maskoni Yakin Maju di Pilkada Pagar Alam 2024, Meski Demokrat Lepas

Baca juga: Demokrat Bergabung Dengan Golkar, PAN dan PKS Usung Hepy Safriani-Efsi di Pilkada Pagar Alam 2024

Terkiat soal kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kegiatan Bapaslon selama belum masa kampanye atau tidak menyerukan dukungan kepada Bapaslon tertentu maka hal itu masih di anggap Bawaslu sebuah kewajaran dan belum masuk ranah pelanggaran netralitas PNS. 

"Seperti kehadiran pak Pj Sekda di acara Color Run yang di tempat itu juga ada Bapaslon Hepi Sepriani dan Epsi Komar kami nilai itu belum masuk ranah pelanggaran karena yang kami tahu bahwa keberadaan Pemkot Pagar Alam ketika itu sebatas menghadiri undangan kegiatan," jelasnya. 

Bawaslu mendorong masyarakat Kota Pagar Alam berperan aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada dengan melaporkan setiap indikasi kecurangan atau pelanggaran kepada pihaknya dengan menyertakan bukti yang akurat. 

"Tentunya kami ingin masyarakat kota Pagar Alam melaporkan jika menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran selama proses Pilkada ini dengan membawa bukti-buktinya," imbaunya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved