Kasus Vina Cirebon
Alasan Titin Mundur Jadi Kuasa Hukum Sudirman, Diduga Diperlakukan Khusus di Hotel, Tak Dipenjara
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mundur membantu membela Sudirman, satu terpidana kasus Vina Cirebon, terkuak bukti diberi perlakuan istimewa
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memastikan dirinya mundur membantu membela Sudirman, satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Bukan tanpa sebab, Titin Prialianti merasa Sudirman mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memiliki keteguhan hati.
Mengingat, Sudirman disebut memiliki intelektual di bawah standar.
Baca juga: Pegi Setiawan Siap Bantu Sudirman di Sidang PK meski Sang Teman Menyeretnya di Kasus Vina Cirebon
Sudirman lah yang pertama kali mengakui perbuatannya dan menunjuk nama-nama para terpidana sebagai pelakunya.
"Sudirman itu kalau dalam kondisi tertekan iya, dibujuk iya. Sudirman menurut anggota keluarganya tidak memiliki keteguhan hati untuk mengatakan sebenarnya," kata Titin Prialianti, seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
Bahkan, Titin Prialianti juga mendapatkan bukti dari video terbaru yang ditemukan oleh kubu Saka Tatal jika Sudirman tak berada di bui melainkan di hotel.
Titin Prialianti awalnya mengatakan pemisahan Sudirman dari enam terpidana lainnya, yakni Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya bermula pada tanggal 23 Mei 2024 atau dua hari setelah Pegi Setiawan ditangkap.
Sudirman lalu dibawa ke Polda Jabar.
Di hari yang sama, Keluarga Sudirman didatangi oleh Anggota Polres Cirebon Kota dan meminta agar menandatangani kuasa di kertas kosong.
"Tetapi diketahui itu untuk cabut kuasa dari saya. Lalu tanggal 25 (Mei), kakaknya Sudirman didatangi oleh anggota Polresta Cirebon dan Polda Jabar, waktu itu disebutkan namanya Pak Deni. Kakak Sudirman diminta ke Polda Jabar," ujar Titin.
Baca juga: Kasus Vina Bertele-tele, Eks Wakapolri Geram Kubu Rudiana Klaim Kliennya Tak Merekayasa: Dia Otaknya
Adapun polisi mengajak Benny Indrayana, kakak Sudirman, ke Polda Jabar untuk menjelaskan bahwa Titin tak lagi menjadi kuasa hukum Sudirman.
Bahkan keluarga Sudirman yang menunjuk Tim Peradi di bawah dari Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum barunya turut kesulitan menemui Sudirman.
Pihak Polda Jabar hanya mengizinkan kedua orang tuanya yang bisa bertemu dengan Sudirman.
"Tetapi saat (mereka) di dalam, itu dikelilingi oleh anggota kepolisian dari Polda Jabar," ujarnya.
Namun, jika ingin bertemu kembali, keluarga Sudirman harus meminta izin terlebih dahulu kepada penyidik.

Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.