Kasus Vina Cirebon

Alasan Titin Mundur Jadi Kuasa Hukum Sudirman, Diduga Diperlakukan Khusus di Hotel, Tak Dipenjara

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mundur membantu membela Sudirman, satu terpidana kasus Vina Cirebon, terkuak bukti diberi perlakuan istimewa

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Suratno (kiri), ayah terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, saat bersama pengacara Titin Prialianti dan Dedi Mulyadi. Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mundur membantu membela Sudirman, satu terpidana kasus Vina Cirebon, terkuak bukti diberi perlakuan istimewa 

Ia memperlihatkan bukti video soal keberadaan Sudirman.

Dalam video itu, Sudirman tampak sedang tiduran di sebuah kasur.

"Asik kan, di hotel kan, masa narapidana di hotel. Ini di hotel ini. Banyak duit dia, headseat bluetoothnya juga keren nih. Ganteng ya, Sudirman," ujarnya lagi.

Dadan beralasan Sudirman diperlakukan istimewa lantaran dia dijadikan alat untuk mengkonfrontir keterangan dari para terpidana lainnya.

"Karena Sudirman orang yang memenjarakan (Ketujuh terpidana) dari petunjuk dia. Sudirman itu orang yang memberatkan ketujuh narapidana dari keterangannya," tambahnya.

Tidak masuk daftar pemeriksaan Bareskrim

Sudirman diketahui juga tidak masuk di dalam daftar nama pemeriksaan terpidana Kasus Vina Cirebon.

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menyebut hilangnya Sudirman yang kini masih misterius tidak akan memengaruhi upaya enam terpidana mengajukan PK.

Susno menilai justru ketika PK enam terpidana yakni Rivaldi, Eka Sandy, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya, kelak diterima, maka Sudirman otomatis turut terbebas dari jerat pidana.

Sebab, pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan kepada 8 terpidana dilakukan secara bersama-sama sehingga ketika akhirnya tidak terbukti maka mereka semua dibebaskan

"Tujuh yang belakangan mengajukan PK itu tidak harus bersama-sama. Satu sudah (Saka Tatal), enam terpidana juga akan mengajukan gelombang kedua, Sudirman tidak jelas mengajukan kapan. Tapi Insya Allah yang jelas satu diterima PK-nya, yang lain akan diterima," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (9/8/2024).

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved