Kongres XXI PMII 2024

22 Nama Maju Sebagai Calon Ketua Umum PMII, Tak Ada yang Mewakili Sumatera Selatan

Sebanyak 22 nama calon Ketum dan 8 Kopri tersebut tidak ada satu pun calon ketum dari Sumsel.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
Peserta kongres PMII ke XXI di Palembang saat melakukan registrasi kepesertaan di GOR Dempo Jakabaring. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kongres Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Palembang yang akan digelar 9-15 Agustus masih menyisakan agenda utama pemilihan Ketua Umum (Ketum) dan Ketua Koprs Putri (Kopri).

Panitia Lokal Divisi Kegiatan, M Rian mengatakan ada 22 nama calon Ketum dan delapan Kopri yang akan maju dalam pemilihan Ketum yang diagendakan 14 Agustus mendatang.

Sebanyak 22 nama calon Ketum dan 8 Kopri tersebut tidak ada satu pun calon ketum dari Sumsel.

Sumsel hanya tuan rumah saja dan hanya bisa ikut menentukan suara saja. 

"Suara dari Sumsel ada sembilan nantinya karena ada sembilan PC di Sumsel dan setiap PC hanya punya satu hak suara saja," ujar Rian, Senin (12/8/2024).

Dia menyebut tidak ada kandidat yang paling menonjol satu diantara lainnya karena semuanya punya basis suara sendiri dan sama-sama diunggulkan dengan program kerja dan pendukungnya.

Sehingga tinggal bagaimana calon Ketum dan Kopri ini nantinya yang akan menarik suara pemilih untuk memilih mereka sebagai ketum dan Kopri.

Rian menyebut rangkaian pemilihan Ketum dan Kopri ini sudah mulai berjalan hari ini dengan agenda penetapan tata tertib pemilihan dan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum lama.

Baca juga: Cerita Peserta Kongres PMII di Palembang, Ronny Asal Maluku Rela 7 Hari Tempuh Perjalanan Naik Kapal

Baca juga: Datang Hadiri Kongres PMII di Palembang, Mahasiswa Asal Lampung Malah Dirampok, Tubuhnya Ditusuk

Pleno penetapan tata tertib pemilihan Ketua Umum dan Kopri menjadi penting karena disinilah diatur bagiamana teknis pemilihan nanti sebab satu suara menentukan siapa pemimpin PMII tiga tahun ke depan.

Pleno tersebut akan menentukan teknis pemilihan juga akan menentukan bagiamana menentukan suara pencoblosan dinyatakan sah atau tidak sah nantinya atau juga suara tidak terhitung nantinya karena saat pemilihan itukah nanti atmosfernya yang paling panas.

Dia menyebut sesuai jadwal yang telah disusun, sidang pleno akan menghabiskan waktu satu hari, dan sidang komisi juga memakan waktu satu hari.

Namun jadwal itu bisa saja berjalan sesuai yang diagendakan atau bisa juga terlambat atau diundur, tergantung kelancaran saat sidang berlangsung.

Jika sidang lancar dan semua peserta sidang setuju dengan sidang pleno dan komisi yang digelar maka, pemilihan Ketua Umum akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni Rabu (14/8/2024).

Namun jika sidang pleno dan sidang komisi berjalan lebih cepat dan lancar tanpa hambatan, bisa saja sidang pleno dengan agenda pemilihan ketua umum dilakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Atau jika sidang pleno dan sidang komisi alot maka kemungkinan pemilihan ketua umum dan ketua Korps Putri (Kopri) akan dlakukan terlambat dari jadwal yang telah disusun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved