Kasus Vina Cirebon

Alasan Iptu Rudiana Ogah Hadiri Sumpah Pocong Saka Tatal, Pengacara Sebut Bukan Kapasitasnya

Iptu Rudiana menanggapi soal Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina melakukan sumpah pocong.

|
Youtube Official iNews
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra sebut Iptu Rudiana tak hadiri sumpah pocong saka tatal karena bukan kapasitasnya. 

Pernyataan sumpah pocong Saka Tatal diakhiri dengan teriakan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Saka Tatal.

Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved