Kasus Vina Cirebon

Alasan Iptu Rudiana Ogah Hadiri Sumpah Pocong Saka Tatal, Pengacara Sebut Bukan Kapasitasnya

Iptu Rudiana menanggapi soal Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina melakukan sumpah pocong.

|
Youtube Official iNews
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra sebut Iptu Rudiana tak hadiri sumpah pocong saka tatal karena bukan kapasitasnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana menanggapi soal Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina melakukan sumpah pocong.

Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024)

Adapun sumpah pocong itu dilakukanya guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.

Menanggapi itu, lewat pengacaranya, Pitra Romadoni mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh Saka Tatal akan dihargai dan harus dihormati.

Hal tersebut merupakan upaya litigasi dan non litigasi yang dilakukan oleh orang-orang.

"Yang pertama apapun yang dilakukan oleh rekan-rekan kita, kita selaku penasehat hukum kita hormati dan hargai itu, karena itu merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh teman-teman baik litigasi maupun non litigasi," ungkap Pitra Romadoni lewat Youtube Official iNews, Sabtu (10/8/2024).

Meski begitu, Pitra enggan berkomentar soal sumpah pocong tersebut.

Dikatakanya, sumpah pocong ini sah-sah saja dilakukan dan harus dihargai serta dihormati.

"Silakan, sah-sah saja itu kita hormati dan harus dihargai," kata Pitra Romadoni.

Selain itu, Pitra juga mengungkapkan alasan Iptu Rudiana yang tidak hadir dalam sumpah pocong tersebut.

Menurut Pitra, kliennya tidak memiliki kapasitas untuk hadir melaksanakan sumpah pocong tersebut.

Baca juga: Razman Nasution Kritik Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina : Buat Hukum Tambah Racuh

Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky akhirnya ungkap soal bekingan orang kuat dibalik dirinya kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky akhirnya ungkap soal bekingan orang kuat dibalik dirinya kasus Vina Cirebon. (Youtube tvOneNews)

Adapun lembaga yang berwenang untuk menghadiri suatu perkara adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Untuk menghadiri itu kapasitasnya apa dan tidak menghadiri juga kapasitasnya apa karena lembaga berwenang dalam mengajui suatu perkara adalah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," jelasnya.

"Lain halnya dengan hakim PK meminta pak Rudiana untuk memberikan keterangan di proses PK, tentu pak Rudiana harus hadiri dan hormati," tambahnya.

Baca juga: Geramnya Farhat Abbas Sindir Iptu Rudiana Usai Tak Ikut Sumpah Pocong: Hanya Berani Menggertak

Sementara, Farhat Abbas pun menanggapi soal respon pengacara Iptu Rudiana.

Farhat Abbas menilai bahwa ini bukan lagi soal pengaturannya di hukum melainkan pihaknya hanya menjawab tantangan Iptu Rudiana sebelumnya yang berani melakukan sumpah pocong.

Namun dalam kenyataannya, Iptu Rudiana tidak hadir dan masyarakat bisa menilai hal tersebut.

"Suka-suka dia saja, pada dasarnya kita hanya menjawab tantangan Rudiana dan menantang Rudiana ternyata Rudiana dan pengacaranya tidak hadir, mengeles saja, intinya masyarakat bisa menilai ya bukan masalah diatur tapi kesepakatan,” ujar Farhat Abbas.

Sebelumnya, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.

Tantangan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yang mengungkapkan bahwa sumpah pocong tersebut akan dilakukan pada Jumat ini di Cirebon.

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas sudah melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.

Di mana pada saat itu Iptu Rudiana mengatakan ingin melakukan sumpah pocong guna memastikan jika Eky sudah meninggal dunia.

"Banyak yang mengatakan kalau Eky masih hidup, bapak bisa enggak bersumpah sekarang anak bapak udah meninggal?" tanya Hotman Paris.

"Saya sumpah pocong mau sumpah apapun mau, yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, Muhamad Rezky Rudiana," ucap Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana bahkan menyebut jika dirinya berbohong maka seluruh keluarganya akan meninggal dunia.

"Demi Allah saya tujuh turunan mati semua, kalau saya bohong," ucap Iptu Rudiana.

Kemudian, Hotman Paris bertanya apakah Kapolsek Kepetakan tersebut rela jika makam Eky dibongkar untuk keperluan penyidikan jika diperlukan.

"Kalau disuruh bongkar kuburan, bapak bersedia?" ucap Hotman Paris.

"Atas dasar hukum apa?" tanya Iptu Rudiana.

"Kalau misal penyidik curiga, bongkar makam Eky," imbuh Hotman Paris.

Walau dengan berat hati, Iptu Rudiana mengaku bersedia makam anaknya itu dibongkar.

Namun, Iptu Rudiana ogah meladeni sumpah pocong ini dengan dalih musyrik.

Saka Tatal Sumpah Pocong

Seperti diketahui, Saka melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Melalui tayangan Youtube Official iNews, Jumat (9/8/2024) sumpah pocong Saka Tatal dilaksanakan selepas kehadiran Farhat Abbas.

Mulanya, Saka Tatal yang terlihat mengenakan baju koko berwarna hitam dimandikan lebih dulu.

Tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana panjang berwarna hitam, Saka Tatal lanjut dibungkus ke dalam kain kafan yang sudah disiapkan.

Sebelum diazani dan diambil sumpah, Saka Tatal masih mengucapkan jika dirinya 'yakin' untuk melakukan hal ini, sebagai bentuk pembuktian jika dirinya tak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky.

Kemudian Raden Gilap Sugiono selaku Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati membimbing Saka Tatal mengucapkan sumpah.

"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina," ucap Saka Tatal saat tubuhnya dibungkus kain kafan dalam prosesi sumpah pocong, kemarin.

Saka Tatal bersumpah, dirinya dan tujuh terpidana lain tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eki pada 2016.

Selain itu, ia juga bersumpah mengalami penyiksaan oleh oknum polisi saat ditangkap.

"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ucap Saka Tatal.

Apabila berbohong, Saka Tatal bahkan berani menerima azab yang pedih.

"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat," ucapnya.

Pernyataan sumpah pocong Saka Tatal diakhiri dengan teriakan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Saka Tatal.

Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved