Kasus Vina Cirebon

Alasan Iptu Rudiana Ogah Hadiri Sumpah Pocong Saka Tatal, Pengacara Sebut Bukan Kapasitasnya

Iptu Rudiana menanggapi soal Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina melakukan sumpah pocong.

|
Youtube Official iNews
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra sebut Iptu Rudiana tak hadiri sumpah pocong saka tatal karena bukan kapasitasnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana menanggapi soal Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina melakukan sumpah pocong.

Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024)

Adapun sumpah pocong itu dilakukanya guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.

Menanggapi itu, lewat pengacaranya, Pitra Romadoni mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh Saka Tatal akan dihargai dan harus dihormati.

Hal tersebut merupakan upaya litigasi dan non litigasi yang dilakukan oleh orang-orang.

"Yang pertama apapun yang dilakukan oleh rekan-rekan kita, kita selaku penasehat hukum kita hormati dan hargai itu, karena itu merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh teman-teman baik litigasi maupun non litigasi," ungkap Pitra Romadoni lewat Youtube Official iNews, Sabtu (10/8/2024).

Meski begitu, Pitra enggan berkomentar soal sumpah pocong tersebut.

Dikatakanya, sumpah pocong ini sah-sah saja dilakukan dan harus dihargai serta dihormati.

"Silakan, sah-sah saja itu kita hormati dan harus dihargai," kata Pitra Romadoni.

Selain itu, Pitra juga mengungkapkan alasan Iptu Rudiana yang tidak hadir dalam sumpah pocong tersebut.

Menurut Pitra, kliennya tidak memiliki kapasitas untuk hadir melaksanakan sumpah pocong tersebut.

Baca juga: Razman Nasution Kritik Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina : Buat Hukum Tambah Racuh

Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky akhirnya ungkap soal bekingan orang kuat dibalik dirinya kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky akhirnya ungkap soal bekingan orang kuat dibalik dirinya kasus Vina Cirebon. (Youtube tvOneNews)

Adapun lembaga yang berwenang untuk menghadiri suatu perkara adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Untuk menghadiri itu kapasitasnya apa dan tidak menghadiri juga kapasitasnya apa karena lembaga berwenang dalam mengajui suatu perkara adalah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," jelasnya.

"Lain halnya dengan hakim PK meminta pak Rudiana untuk memberikan keterangan di proses PK, tentu pak Rudiana harus hadiri dan hormati," tambahnya.

Baca juga: Geramnya Farhat Abbas Sindir Iptu Rudiana Usai Tak Ikut Sumpah Pocong: Hanya Berani Menggertak

Sementara, Farhat Abbas pun menanggapi soal respon pengacara Iptu Rudiana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved