Berita Ogan Ilir

Aktivitas Penambangan Pasir di Sungai Ogan Bikin Warga Resah, 8 Orang Diperiksa Polisi

Baru-baru ini Polres Ogan Ilir menerima informasi dari masyarakat yang khawatir dengan aktivitas penambangan pasir di Sungai Ogan.

SRIPOKU/YANDI TRIYANSYAH
Ilustrasi Penambangan Pasir -- Baru-baru ini Polres Ogan Ilir menerima informasi dari masyarakat yang khawatir dengan aktivitas penambangan pasir di Sungai Ogan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengimbau masyarakat di Ogan Ilir tak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk.

Dampak paling besar diantaranya bencana alam dan pencemaran lingkungan.

Pesan ini disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.

Ilham menerangkan, baru-baru ini Polres Ogan Ilir menerima informasi dari masyarakat yang rumahnya dekat dengan tebing sungai.

Warga tersebut khawatir tempat tinggalnya ambruk akibat tanah longsor, dampak dari penambangan pasir.

Polisi pun melakukan pengecekan ke aliran Sungai Ogan dan memeriksa sejumlah orang yang dicurigai menambang pasir.

"Kemarin ada delapan orang yang sempat kami amankan saat melakukan aktivitas penambangan pasir," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Buntut Penimbunan BBM Oleh Operator, Pertamina Beri Sanksi ke SPBU 24.306.26 Ogan Ilir

Para pekerja tersebut diperiksa polisi terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan.

"Ada kapal tongkangnya juga untuk menampung pasir," ujar Ilham.

Polisi lalu mendatangi pengusaha tambang pasir yang mempekerjakan warga yang sempat diamankan.

Menurut Ilham, pengusaha tambang pasir di Tanjung Raja tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Setelah kami periksa, yang bersangkutan memiliki IUP dan tidak mempermasalahkan ada yang menambang pasir di tempat usaha miliknya," terang Ilham.

Karena tak memenuhi unsur pidana, kedelapan orang tersebut dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Ilham menegaskan, polisi tak segan menindak praktik penambangan pasir secara ilegal.

Hal ini sesuai Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Ilham mengingatkan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved