Kasus Vina Cirebon

Isi Chat Terpidana Hadi Saputra Kasus Vina Dikuak Reza Indragiri,Temukan Chat Janggal Diduga Dibajak

Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menguak isi percakapan Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon.

Youtube tvOneNews
Chat salah satu terpidana Hadi Saputra dibongkar Reza Indragiri. 

Menurut Reza, seharusnya Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hanya mengkestraksi ponsel Hadi sebagai bukti.

Melainkan, ponsel milik seluruh terpidana dan korban dalam kasus Vina.

"Tapi seluruh gawai para tersangka, gawai kedua korban harus mendapat perlakuan yang sama sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi dengan apa, pada jam, menit, detik ke berapa," jelasnya.

Ia meyakini, Polda Jabar harus membuka serinci-rincinya bukti komunikasi para terpidana dan korban kasus Vina.

Dengan itu, ujar Reza, nasib para terpidana kasus Vina akan berbalik 180 derajat dan tidak terbukti bersalah.

"Nalar keilmuan saya membuat saya yakin untuk mengatakan kalau bukti komunikasi serinci-rincinya ditemukan lalu dibuka ke ruang hukum, kesimpulan kita dari kasus Cirebon 2016 akan berubah dan nasib para terpidana akan berbalik arah dari terpidana seumur hidup menjadi manusia bebas merdeka," tandasnya.

Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved