Kasus Vina Cirebon

Isi Chat Terpidana Hadi Saputra Kasus Vina Dikuak Reza Indragiri,Temukan Chat Janggal Diduga Dibajak

Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menguak isi percakapan Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon.

Youtube tvOneNews
Chat salah satu terpidana Hadi Saputra dibongkar Reza Indragiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menguak isi percakapan Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon.

Reza menduga, bukti isi chat di ponsel Hadi telah direkayasa.

Adapun isi chat di ponsel Hadi telah diekstraksi pihak kepolisian dan dijadikan bukti dalam dokumen kasus Vina.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data dari handphone," ucap Reza, dalam tayangan Official iNews, Selasa (6/8/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Reza berpendapat, isi ponsel Hadi yang diekstraksi polisi hanya berisi percakapan sang terpidana dengan kekasihnya.

Percakapan Hadi dan kekasihnya pun hanya membahas soal rencana pernikahan mereka.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya, yang sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apa pun," ujar Reza.

Menuru Reza, tak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal dalam ponsel Hadi.

Baca juga: Susno Duadji Blak-blakan Sesalkan 2 Jenderal yang Terlibat Kasus Vina, Minta Segera Diperiksa

Kendati begitu, Reza menduga bukti chat terpidana kasus Vina hanyalah hasil rekaan belaka.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka," jelas Reza.

"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi, iming-iming kah, tipu muslihatkah itu. Intinya isi dokumen 65 mengandalkan keterangan," sambungnya.

Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan.
Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan. (Youtube Kompas TV)

Ia menyayangkan, isi dokumen tersebut kemudian digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para terpidana kasus Vina.

Dalam dakwaannya, hakim bahkan menyebut para terpidana telah melakukan pembunuhan berencana.

"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus benar adanya pembunuhan berencana," jelasnya.

"Padahal tidak ada bukti komunikasi eletroniknya. Karena itu saya katakan tidak semata-mata handphone Hadi dan pacarnya yang diekstrak Polda Jabar."

Baca juga: Iptu Rudiana Menghilang, Sulit Dihubungi Kuasa Hukum Usai 3 Hari Berturut Diperiksa Mabes Polri

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved