Kasus Vina Cirebon
Isi Chat Terpidana Hadi Saputra Kasus Vina Dikuak Reza Indragiri,Temukan Chat Janggal Diduga Dibajak
Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menguak isi percakapan Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menguak isi percakapan Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza menduga, bukti isi chat di ponsel Hadi telah direkayasa.
Adapun isi chat di ponsel Hadi telah diekstraksi pihak kepolisian dan dijadikan bukti dalam dokumen kasus Vina.
"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data dari handphone," ucap Reza, dalam tayangan Official iNews, Selasa (6/8/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com
Reza berpendapat, isi ponsel Hadi yang diekstraksi polisi hanya berisi percakapan sang terpidana dengan kekasihnya.
Percakapan Hadi dan kekasihnya pun hanya membahas soal rencana pernikahan mereka.
"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya, yang sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apa pun," ujar Reza.
Menuru Reza, tak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal dalam ponsel Hadi.
Baca juga: Susno Duadji Blak-blakan Sesalkan 2 Jenderal yang Terlibat Kasus Vina, Minta Segera Diperiksa
Kendati begitu, Reza menduga bukti chat terpidana kasus Vina hanyalah hasil rekaan belaka.
"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka," jelas Reza.
"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi, iming-iming kah, tipu muslihatkah itu. Intinya isi dokumen 65 mengandalkan keterangan," sambungnya.

Ia menyayangkan, isi dokumen tersebut kemudian digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para terpidana kasus Vina.
Dalam dakwaannya, hakim bahkan menyebut para terpidana telah melakukan pembunuhan berencana.
"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus benar adanya pembunuhan berencana," jelasnya.
"Padahal tidak ada bukti komunikasi eletroniknya. Karena itu saya katakan tidak semata-mata handphone Hadi dan pacarnya yang diekstrak Polda Jabar."
Baca juga: Iptu Rudiana Menghilang, Sulit Dihubungi Kuasa Hukum Usai 3 Hari Berturut Diperiksa Mabes Polri
Menurut Reza, seharusnya Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hanya mengkestraksi ponsel Hadi sebagai bukti.
Melainkan, ponsel milik seluruh terpidana dan korban dalam kasus Vina.
"Tapi seluruh gawai para tersangka, gawai kedua korban harus mendapat perlakuan yang sama sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi dengan apa, pada jam, menit, detik ke berapa," jelasnya.
Ia meyakini, Polda Jabar harus membuka serinci-rincinya bukti komunikasi para terpidana dan korban kasus Vina.
Dengan itu, ujar Reza, nasib para terpidana kasus Vina akan berbalik 180 derajat dan tidak terbukti bersalah.
"Nalar keilmuan saya membuat saya yakin untuk mengatakan kalau bukti komunikasi serinci-rincinya ditemukan lalu dibuka ke ruang hukum, kesimpulan kita dari kasus Cirebon 2016 akan berubah dan nasib para terpidana akan berbalik arah dari terpidana seumur hidup menjadi manusia bebas merdeka," tandasnya.
Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.