Berita Viral
Keluarga Renti IRT Tewas Ditabrak Marisa Putri Mahasiswa di Pekanbaru Dapat Santunan Rp50 Juta
Jasa Raharja cabang Riau memberikan santunan senilai Rp50 juta pada keluarga IRT di Pekanbaru bernama Renti Marningsih yang tewas ditabrak Marisa Putr
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Diketahui jika Marisa Putri mengendari mobil dalam kondisi masuk dan habis memakai narkoba di karaoke bareng teman temannya.
Pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 wib tersangka diminta rekannya saudari T untuk bergabung karaoke di KTV.
Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.
Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.
M, T dan O berada di KTV itu sampai pukul 05.00 wib. Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.
Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.
Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.
Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.
Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.
"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu sore (4/8/2024) kemarin dilansir dari Tribun Pekanbaru.
Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.
Kemudian tersangka kembali ke TKP.
"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.
Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.
Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.
Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Menyesal dan Minta Maaf
Marisa Putri tersangka kasus kecelakana menewaskan Renti Marningsih ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru sampaikan permintaan maaf.
Hal tersebut diucapkan Marisa Putri manakala dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/8/2024) melansir dari Tribunpekanbaru.
Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak Renti Marningsih hingga meninggal dunia.
Baca juga: Cerita Ketua RT Soal Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas, Sempat Lapor Diganggu Makhluk Halus
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.
Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
Marisa Putri tertunduk saat dihadirkan di knferensi pers, status tersangka tabrak IRT di Pekanbaru.
Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Berita viral
Renti Marningsih
Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru
Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas
Marisa Putri
Tribunsumsel.com
Pekanbaru
| Kini Berani Meledek, Ini Jawaban David Ozora Saat Disuruh Jenguk Mario Dandy di Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral Video Istri Kades Bogor yang Pamer Uang, Ngaku Bisa Beli Polisi, Ini Penjelasan Sang Suami | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dipukul Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, Kepala SPPG Beri Penjelasan Soal Nasi Dingin | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pencuri Motor Terbakar di Surabaya, Berawal dari Polisi Coba Lepaskan Ikatan Pakai Korek Api | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sembuh dari Koma, Inilah Kegiatan Terbaru David Ozora Korban Dianiaya Mario Dandy, Dibuatkan Film | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.