Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Bongkar Isi Pemeriksaan :Ada 40 Pertanyaan

Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan. Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024). 

Ia sangat yakin PK yang diajukan Rivaldi akan dikabulkan lantaran perkara ini banyak kejanggalan.

"Jadi, saya rasa hakim akan membaca lebih cermat tidak hanya sekadar menandatangani putusan, tetapi membaca juga mencermati juga bagaimana fakta perkara itu dihadirkan di persidangan," pungkasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved