Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Bongkar Isi Pemeriksaan :Ada 40 Pertanyaan
Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus kematian Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean, menjelaskan, pemeriksaan itu berhubungan dengan laporan kuasa hukum ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Pada Senin (5/8/2024), terpidana Rivaldo, Eka Sandy, Hadi, dan Supriyanto sudah diperiksa.
Baca juga: Bareskrim Polri Datangi Rutan Periksa Terpidana Kasus Vina Soal Kesaksian Aep dan Dede, Usut Tuntas

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap empat terpidana tersebut memakan waktu lebih dari 10 jam, yakni mulai pukul 13.00-23.30 WIB.
Adapun isi pemeriksaan terhadap keempat terpidana kasus Vina itu ditanya sebanyak 40 pertanyaan seputar peristiwa terjadinya pembunuhan pada tahun 2016 silam.
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu. Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely.
Penyidik, lanjut Roely, juga menanyakan para terpidana pada 27-31 Agustus 2016 berada di mana.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu,"
"Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian,"
Kemudian terpidana Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan hari ini, Selasa (6/8/2024).
"Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Baca juga: Bukan Menganiaya, Iptu Rudiana Bantah Kesaksian Adik Terpidana Kasus Vina, Sebut Hanya Mengamankan
Selain itu, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga 7 terpidana terhadap dugaan laporan palsu yang disampaikan oleh Dede dan Aep terkait kasus tersebut.
Ia menuturkan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya.
"Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.
"Tentu keterangan para terpidana ini akan dikonfrontir dengan saksi lain mungkin dengan Dede atau Aep atau lainnya,"
"Tadi mereka pun menceritakan secara runtut. Mungkin sekitar ada 40-50 pertanyaan," katanya.
Diketahui, sekitar pukul 23:00 WIB, enam penyidik Bareskrim Mabes Polri keluar dari lapas dengan membawa berkas tebal hasil pemeriksaan.
Keenam Penyidik Bareskrim Mabes Polri tersebut juga langsung meninggalkan Rutan Kebon Waru Bandung.
Salah Satu Terpidana Bantah Miliki Hubungan dengan Kasus Vina
Rivaldi alias Ucil, salah satu terpidana, mengaku tak memiliki sangkut paut dalam Kasus Vina Cirebon 2016.
Ia sebenarnya tersandung kasus lain.
Bahkan, Rivaldi tak mengenal ketujuh terpidana lainnya.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, penggabungan Rivaldi dengan ketujuh terpidana lainnya merupakan suatu hal yang unik.
"Rivaldi ini unik. Paling uniknya ini orang yang tidak dikenal oleh tujuh terpidana lainnya. Jadi ada pembunuhan berencana, bersama-sama tapi enggak saling mengenal itu gimana?" ujar Edwin heran seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (5/8/2024).
Rivaldi memang berurusan dengan aparat tetapi beda urusannya.
Dia hanya saja tertimpa nasib apes, berada di tempat yang salah dan waktu yang tidak tepat.
Rivaldi terlibat keributan dengan pacar baru sang mantannya.
Baca juga: Ternyata Rifaldy Alias Ucil Awalnya Bukan Dipenjara Karena Kasus Vina Cirebon, Ada Masalah ke Pacar
Hukuman yang diterima Rivaldi pun bukan main luar biasa, yaitu seumur hidup.
Menurut Edwin, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Rivaldi memiliki kekuatan substansi yang sama dengan kliennya.
Apalagi didukung oleh publik serta pers.
Ia sangat yakin PK yang diajukan Rivaldi akan dikabulkan lantaran perkara ini banyak kejanggalan.
"Jadi, saya rasa hakim akan membaca lebih cermat tidak hanya sekadar menandatangani putusan, tetapi membaca juga mencermati juga bagaimana fakta perkara itu dihadirkan di persidangan," pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.