Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Bongkar Isi Pemeriksaan :Ada 40 Pertanyaan

Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan. Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024). 

"Tadi mereka pun menceritakan secara runtut. Mungkin sekitar ada 40-50 pertanyaan," katanya.

Diketahui, sekitar pukul 23:00 WIB, enam penyidik Bareskrim Mabes Polri keluar dari lapas dengan membawa berkas tebal hasil pemeriksaan.

Keenam Penyidik Bareskrim Mabes Polri tersebut juga langsung meninggalkan Rutan Kebon Waru Bandung.

Salah Satu Terpidana Bantah Miliki Hubungan dengan Kasus Vina

Rivaldi alias Ucil, salah satu terpidana, mengaku tak memiliki sangkut paut dalam Kasus Vina Cirebon 2016.

Ia sebenarnya tersandung kasus lain.

Bahkan, Rivaldi tak mengenal ketujuh terpidana lainnya.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, penggabungan Rivaldi dengan ketujuh terpidana lainnya merupakan suatu hal yang unik.

"Rivaldi ini unik. Paling uniknya ini orang yang tidak dikenal oleh tujuh terpidana lainnya. Jadi ada pembunuhan berencana, bersama-sama tapi enggak saling mengenal itu gimana?" ujar Edwin heran seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (5/8/2024).

Rivaldi memang berurusan dengan aparat tetapi beda urusannya.

Dia hanya saja tertimpa nasib apes, berada di tempat yang salah dan waktu yang tidak tepat.

Rivaldi terlibat keributan dengan pacar baru sang mantannya.

Baca juga: Ternyata Rifaldy Alias Ucil Awalnya Bukan Dipenjara Karena Kasus Vina Cirebon, Ada Masalah ke Pacar

Hukuman yang diterima Rivaldi pun bukan main luar biasa, yaitu seumur hidup.

Menurut Edwin, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Rivaldi memiliki kekuatan substansi yang sama dengan kliennya.

Apalagi didukung oleh publik serta pers.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved