Pilkada Mura 2024

1 Suara Dihargai Rp 3.737, 10 Partai di Musi Rawas Dapat Dana Bantuan Parpol, Golkar Rp 150 Juta

Ditambahkan Elmi, bahwasannya perhitungan pemberian dana Banpol tersebut, mengacu pada Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2019.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Musi Rawas, Elmi saat diwawancarai Sripoku.com, Senin (05/08/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas (Mura), memastikan dana bantuan partai politik (Banpol) agar segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Musi Rawas, Elmi mengatakan, total ada 10 partai politik (Parpol) yang menerima bantuan dana Banpol dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

"Ada 10 partai yang dapat dana Banpol dari Pemkab Musi Rawas," kata Elmi saat diwawancarai Sripoku.com, Senin (05/08/2024) di ruang kerjanya.

Dikatakan Elmi, untuk pencarian dana Banpol tersebut akan disalurkan dalam waktu dekat.

Saat ini, hanya menunggu kelengkapan berkas untuk pencariannya saja.

"Berkas pengajuan sudah masuk semuanya dan sudah di verifikasi oleh tim. Tinggal nunggu kelengkapan berkasnya saja. InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan cair," jelasnya.

Sesuai dengan informasi yang disampaikannya ke Parpol di Musi Rawas sambung Elmi, bahwa anggaran yang tersedia untuk 2 triwulan pencarian dana Banpol tersebut.

"Jadi mereka juga mengajukan untuk 2 triwulan sekaligus. Hanya saja, ada 1 partai yakni Partai Hanura, yang menginginkan untuk pencairan dana Banpol tersebut 1 tahun langsung," ungkapnya.

Ditambahkan Elmi, bahwasannya perhitungan pemberian dana Banpol tersebut, mengacu pada Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2019.

Dimana, untuk satu suara dihargai sebesar Rp3.737.

"Untuk di Musi Rawas ini, dari 10 Parpol yang menerima Banparpol dengan total suara mencapai 222.959 suara. Total anggaran yang diperuntukan bagi dana Banparpol dalam 1 tahun mencapai Rp833.197.783," tegasnya.

"Parpol yang menerima bantuan adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD Musi Rawas," imbuhnya.

Baca juga: Ratna Machmud-Suprayitno Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Musi Rawas, Kerja Parpol Dikritisi

Baca juga: Relawan Selangit Mengajar di Musi Rawas, Prihatin Banyak Anak Belum Bisa Membaca

Berikut adalah besaran dana Banparpol yang diterima 10 Parpol di Musi Rawas, mulai dari yang terbesar hingga terendah: 

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

   Jumlah kursi: 7 kursi

   Jumlah suara sah: 40.309 suara

   Jumlah dana Banparpol: Rp150.634.733


2. Partai PDI Perjuangan 

    Jumlah kursi: 8 kursi

    Jumlah suara sah: 37.020 suara

    Jumlah dana Banparpol: Rp138.343.740 


3. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

    Jumlah kursi: 5 kursi

    Jumlah suara sah: 33.059 suara

    Jumlah dana Banparpol: Rp123.541.483 


4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    Jumlah kursi: 5 kursi

    Jumlah suara sah: 32.829 suara

    Jumlah dana Banparpol: Rp122.681.973


5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

    Jumlah kursi: 3 kursi

    Jumlah suara sah: 18.194 suara

    Jumlah dana Banparpol: Rp67.990.978 


6. Partai Amanat Nasional (PAN) 

    Jumlah kursi: 4 kursi

    Jumlah suara sah: 15.698 suara

    Jumlah dana Banparpol: Rp58.629.793


7. Partai Demokrat 

    Jumlah kursi: 3 kursi

    Jumlah suara sah: 15.643 suara

    Jumlah dana Banparpol: Rp58.457.891 


8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

    Jumlah kursi: 3 kursi

    Jumlah suara sah: 13.903 suara

    Jumlah dana Banparpol: Rp51.955.511


9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

    Jumlah kursi: 1 kursi

    Jumlah suara sah: 10.616 suara

    Jumlah dana Banparpol: Rp39.671.992 


10. Partai Bulan Bintang (PBB) 

      Jumlah kursi: 1 kursi

      Jumlah suara sah: 5.697 suara

      Jumlah dana Banparpol: 21.289.689.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved