Korban Salah Tangkap di OKI
'Ingin Taubat' Alasan Sutikno Akui Terlibat Perampokan di OKI, Bersedia Bongkar Dugaan Salah Tangkap
Sutikno (38) mengaku bahwa dia adalah pelaku sebenarnya dari perampokan di Mesuji Makmur OKI, bukan Hajidin (47 tahun) yang saat ini berstatu terdakwa
Dalam perampokan tersebut keempatnya memiliki peran masing-masing, Suryo mendobrak pintu rumah sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.
Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi, sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau.
"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin, saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang.
Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya. Karena hal itu hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.
Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian, dan Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal.
"Saya memang terlibat perampokan itu, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.
Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.
Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara.
"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama pak Hajidin, dia tidak bersalah," katanya.
Secara terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai SOP.
"Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi," kata Hendrawan.
Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.
Terkait ada saksi kunci yang bersaksi di persidangan, merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan.
Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno lantaran minimnya alat bukti.
"Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasikan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Akui Merampok, Sutikno Dijadikan Saudara Angkat jika Hadijin Divonis Bebas".
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Korban Salah Tangkap di OKI
salah tangkap
Perampokan di Mesuji Makmur OKI
berita palembang
Tribunsumsel.com
Hajidin Tukang Sayur Divonis 7 Tahun Kasus Perampokan di OKI, Viral Diduga jadi Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
JPU Tuntut Pedagang Sayur di OKI 8 Tahun Penjara, Meski Diduga Perampok Aslinya Sudah Datang Mengaku |
![]() |
---|
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Tuntutan Hajidin di PN Kayu Agung Ditunda, JPU Belum Siap |
![]() |
---|
Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya |
![]() |
---|
Kronologi Hajidin Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan di OKI, Sudah 7 Bulan Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.