Korban Salah Tangkap di OKI
Hajidin Tukang Sayur Divonis 7 Tahun Kasus Perampokan di OKI, Viral Diduga jadi Korban Salah Tangkap
Hajidin penjual sayur divonis 7 tahun penjara kasus perampokan di OKI, sebelumnya Hajidin viral disebut jadi korban salah tangkap.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Hajidin (46 tahun) atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, sosok Hajidin yang sehari-harinya mencari nafkah dengan menjadi penjual sayur menarik perhatian karena diduga jadi korban salah tangkap.
Hal ini diketahui setelah munculnya Sutikno (38 tahun) yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya dalam aksi perampokan itu.
Namun Sutikno berstatus sebagai saksi kunci meski sudah memberikan pengakuan.
"Kita menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hajidin hukuman selama 7 tahun penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024) pagi.
Baca juga: Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Hajidin dinilai terbukti terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Hakim menyatakan perbuatan Hajidin terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 KUHPidana.
"Sewaktu agenda persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Merujuk jalannya persidangan, Guntoro menyebut hal yang memberatkan terdakwa membuat korban trauma mendalam dan juga merugikan korban.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum," paparnya.
Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, selama 8 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan terkait putusan tersebut JPU masih pikir-pikir.
"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," sebut Alex.
Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari menyatakan akan banding.
"Kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan," tukasnya.
JPU Tuntut Pedagang Sayur di OKI 8 Tahun Penjara, Meski Diduga Perampok Aslinya Sudah Datang Mengaku |
![]() |
---|
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Tuntutan Hajidin di PN Kayu Agung Ditunda, JPU Belum Siap |
![]() |
---|
'Ingin Taubat' Alasan Sutikno Akui Terlibat Perampokan di OKI, Bersedia Bongkar Dugaan Salah Tangkap |
![]() |
---|
Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya |
![]() |
---|
Kronologi Hajidin Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan di OKI, Sudah 7 Bulan Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.