Korban Salah Tangkap di OKI

Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya

Kades ungkap sosok Hajidin tukang sayur diduga jadi korban salah tangkap kasus perampokan di OKI.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan di OKI. 

Kabarnya Hajidin ini dijemput seseorang di BK 9. Lalu Polisi datang ke rumahnya Hajidin untuk memeriksa apakah ada barang bukti di rumahnya.

"Pada saat itu saya bertanya kepada Polisi yang mengeledah kemana Hajidin?. Lalu dijawab oleh polisinya bahwa Hajidin telah terlebih dahulu dibawa," ujarnya.

Menurut penuturannya, saat ini Hajidin sedang menjalani proses sidang mendatangkan saksi-saksi.

"Kalau saksi dari Desa Gedung Rejo yang mana pada malam kejadian tersebut terdapat tiga orang yang sedang main gaplek bersama Hajidin. Jadi waktu kejadian Hajidin ini ada di Desa Gedung Rejo," pungkasnya.

Pengakuan Sutikno

Sebelumnya, Sutikno (38 tahun) saksi kunci kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI membuat pengakuan mengejutkan. 

Didampingi kuasa hukumnya, Sutikno menyebut polisi salah menangkap pelaku perampokan tersebut.

Sebab satu dari tiga pelaku perampokan itu bukan Hajidin (46 tahun), melainkan Sutikno sendiri. 

Namun bukan ditetapkan sebagai terdakwa, Sutikno justru kini menjadi saksi kunci dalam kasus perampokan yang dilakukannya. 

Pada sidang yang digelar pada 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Kayuagung, dalam kesaksiannya di hadapan JPU dan majelis hakim, Sutikno mengaku sama sekali tidak mengenal Hajidin.

Dan menyatakan kalau Hajidin tidak terlibat dalam kasus perampokan di rumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu. 

Tim kuasa hukum Hajidin, Anto Astari SH dan Marta Dinata SH mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan Sutikno sebagai saksi kunci dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Kayuagung.

"Kesaksian Sutikno sangat penting, agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini," kata Anto, Kamis (1/8/2024). 

Dikatakan Anto, dalam kesaksiannya, Sutikno mengatakan kalau Hajidin memang tidak terlibat sama sekali peristiwa perampokan tersebut.

Selesai bersaksi, Sutikno dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved